28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:03 AM WIB

Asyik..Dua Ribu Lebih Masyarakat Badung Terima Santunan Kematian

RadarBali.com – Mulai dari awal bulan Januari- November 2017 jumlah pemohon santunan kematian sebanyak 2.490 orang.

Namun dari sekian banyak yang mengajukan sudah 2404 orang sudah menerima santunan yang dibayarkan oleh Pemkab Badung.

“Terhitung dari awal Januari hingga November sudah ada 2490 pemohon, dan yang sudah dibayarkan sebanyak 2404 pemohon,” ujar  

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung, Putu Suryawati, Jumat (17/11).

Berdasar data Disdukcapil Badung, total ada 2.490 warga Badung dari seluruh Kecamatan yang sudah mengajukan permohonan mulai dari awal Januari hingga awal November.

Terhitung dari 3 Januari hingga 31 Oktober, jumlah pemohon adalah 2.344 orang, dengan rincian dari Kecamatan Petang sebanyak 198, Abiansemal sebanyak 544 pemohon,

708 pemohon dari Kecamatan Mengwi, 320 pemohon dari Kuta Utara, 227 pemohon dari Kuta, dan dari Kuta Selatan sebanyak 347 pemohon.

Sedangkan, pada bulan November, sudah ada 146 pemohon dari seluruh Kecamatan. “Untuk warga yang belum menerima karena masih dalam proses verifikasi dan perlengkapan berkas sesuai syarat yang telah ditentukan, ” terangnya.

Dijelaskan, proses permohonan nya tentu dilengkapi dengan syarat-syarat seperti ahli waris tidak tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang meninggal,

sehingga diperlukan surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar ahli waris dari desa setempat. 

Kemudian, mengurus surat keterangan kematian dari desa atau lingkungan, dokter, rumah sakit, ber-KTP Badung, kemudian pelaporanya tidak lebih dari sebulan, karena menurut ketentuan hanya berjangka waktu sebulan.

“Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, kemudian kami di Disdukcapil memverifikasi.

Selanjutnya kemudian diserahkan ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Dan tinggal menunggu dananya cair,” jelasnya.

Santunan kematian  dinaikkan  sebelumnya setiap warga Badung mendapatkan santunan Rp3,5 juta, maka mulai anggaran perubahan 2016 naik menjadi Rp 10 juta. 

RadarBali.com – Mulai dari awal bulan Januari- November 2017 jumlah pemohon santunan kematian sebanyak 2.490 orang.

Namun dari sekian banyak yang mengajukan sudah 2404 orang sudah menerima santunan yang dibayarkan oleh Pemkab Badung.

“Terhitung dari awal Januari hingga November sudah ada 2490 pemohon, dan yang sudah dibayarkan sebanyak 2404 pemohon,” ujar  

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung, Putu Suryawati, Jumat (17/11).

Berdasar data Disdukcapil Badung, total ada 2.490 warga Badung dari seluruh Kecamatan yang sudah mengajukan permohonan mulai dari awal Januari hingga awal November.

Terhitung dari 3 Januari hingga 31 Oktober, jumlah pemohon adalah 2.344 orang, dengan rincian dari Kecamatan Petang sebanyak 198, Abiansemal sebanyak 544 pemohon,

708 pemohon dari Kecamatan Mengwi, 320 pemohon dari Kuta Utara, 227 pemohon dari Kuta, dan dari Kuta Selatan sebanyak 347 pemohon.

Sedangkan, pada bulan November, sudah ada 146 pemohon dari seluruh Kecamatan. “Untuk warga yang belum menerima karena masih dalam proses verifikasi dan perlengkapan berkas sesuai syarat yang telah ditentukan, ” terangnya.

Dijelaskan, proses permohonan nya tentu dilengkapi dengan syarat-syarat seperti ahli waris tidak tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang meninggal,

sehingga diperlukan surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar ahli waris dari desa setempat. 

Kemudian, mengurus surat keterangan kematian dari desa atau lingkungan, dokter, rumah sakit, ber-KTP Badung, kemudian pelaporanya tidak lebih dari sebulan, karena menurut ketentuan hanya berjangka waktu sebulan.

“Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, kemudian kami di Disdukcapil memverifikasi.

Selanjutnya kemudian diserahkan ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Dan tinggal menunggu dananya cair,” jelasnya.

Santunan kematian  dinaikkan  sebelumnya setiap warga Badung mendapatkan santunan Rp3,5 juta, maka mulai anggaran perubahan 2016 naik menjadi Rp 10 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/