28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:29 AM WIB

Tumpang Tindih, DPRD Bali Segera Revisi Perda Retribusi

RadarBali.com – DPRD Bali berencana mengusulkan revisi UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasalnya, UU tersebut dinilai tidak sejalan dengan undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Revisi Perda Retribusi Perizinan Tertentu DPRD Bali, Gde Ketut Nugrahita Pendit.

Dijelaskan Pendit, revisi UU NO 28/209 berkaitan dengan agenda revisi perda tentang retribusi di Bali.

Masing-masing yakni Perda Nomor 3/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda Nomor 6/2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Perda Retribusi Jasa Usaha kali ini direvisi untuk kedua kalinya, sedangkan Perda Retribusi Perizinan Tertentu direvisi untuk kali ketiga.

“Mesti didahului dengan revisi Undang-undang di atasnya. Kami mengajak DPRD dan Dinas Pendapatan Provinsi Jogjakarta untuk bersama-sama memohon revisi UU 28,” ujar Pendit, kemarin (17/11).

Politisi Gerindra itu menegaskan, dengan revisi UU Nomor 28/2009, maka segala kewenangan termasuk pengendalian, pengawasan,

pemungutan pajak bisa dilakukan pemprov. Sebab, selama ini pengawasan dilakukan pemprov namun retribusi dipungut pemerintah kabupaten/kota.

Menurut Pendit, salah satu perizinan tertentu di Bali adalah terkait Galian C. Setelah terbit UU Pemerintahan Daerah, kewenangan periinan Galian C beralih dari kabupaten/kota ke provinsi.

Namun, pemerintah provinsi belum bisa memungut retribusinya karena terganjal UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami akan berkonsultasi ke Jakarta. Selain itu, penerapan aturan di daerah agar tidak tumpang tindih,” tukasnya.

RadarBali.com – DPRD Bali berencana mengusulkan revisi UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasalnya, UU tersebut dinilai tidak sejalan dengan undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Revisi Perda Retribusi Perizinan Tertentu DPRD Bali, Gde Ketut Nugrahita Pendit.

Dijelaskan Pendit, revisi UU NO 28/209 berkaitan dengan agenda revisi perda tentang retribusi di Bali.

Masing-masing yakni Perda Nomor 3/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda Nomor 6/2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Perda Retribusi Jasa Usaha kali ini direvisi untuk kedua kalinya, sedangkan Perda Retribusi Perizinan Tertentu direvisi untuk kali ketiga.

“Mesti didahului dengan revisi Undang-undang di atasnya. Kami mengajak DPRD dan Dinas Pendapatan Provinsi Jogjakarta untuk bersama-sama memohon revisi UU 28,” ujar Pendit, kemarin (17/11).

Politisi Gerindra itu menegaskan, dengan revisi UU Nomor 28/2009, maka segala kewenangan termasuk pengendalian, pengawasan,

pemungutan pajak bisa dilakukan pemprov. Sebab, selama ini pengawasan dilakukan pemprov namun retribusi dipungut pemerintah kabupaten/kota.

Menurut Pendit, salah satu perizinan tertentu di Bali adalah terkait Galian C. Setelah terbit UU Pemerintahan Daerah, kewenangan periinan Galian C beralih dari kabupaten/kota ke provinsi.

Namun, pemerintah provinsi belum bisa memungut retribusinya karena terganjal UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami akan berkonsultasi ke Jakarta. Selain itu, penerapan aturan di daerah agar tidak tumpang tindih,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/