RadarBali.com – Penutupan Kafe Bibir membuka fakta baru. Ternyata sejak beroperasi tahun 1995 silam, Kafe Bibir ternyata tidak mengantongi izin bangunan dan izin usaha.
Bahkan, sama sekali tidak ada permohonan mengurus izin. Tidak hanya itu, ternyata kafe yang berada di wilayah Pemecutan Klod ini hanya bermodalkan surat izin keramaian.
Surat izin keramaian itu dari Kepolisian Resor Kota Denpasar dengan nomor: SI/307/VII/2017/IK dikeluarkan 4 Juli oleh a.n Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar I Gde Arya Wibawa, SH, MM, Komisaris Polisi NRP 68080181 serta ditembuskan ke Dir Intelkam Polda Bali, Kabag Ops Polresta Denpasar dan Kapolsek Denpasar Barat.
Surat izin keramaian tersebut diperuntukkan untuk kegiatan, bentuk/macam yakni keramaian/cafe, berlaku dari 4 Juli sampai 4 Agustus 2017.
Hal itu terungkap saat Satpol PP Kota Denpasar bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar meninjau Kafe itu dan bertemu dengan Kepala Lingkungan Batan Nyuh, Pemecutan Klod, I Nyoman Sunarta.
Sunarta mengakui dihadapan tim yustisi Kota Denpasar bahwa dia tidak mengetahui kalau Kafe Bibir ini tidak memiliki izin.
Pria yang baru 2,5 tahun menjabat sebagai kepala lingkungan ini bersikukuh tidak tahu menahu terkait izin bangunan dan izin usaha.
Sunarta menjelaskan kafe ini dibuat sebagai tempat penampungan kalau tempat hiburan malam lainnya di wilayah Denpasar dan Badung tutup atau ramai.
Sehingga para tamu dibawa ke Kafe Bibir. Sunarta menyebutkan pemilik kafe itu adalah mantan anggota dewan.
“Dalam hal ini kapasitas saya selaku Kadus yang penting tidak terjadi keributan di lingkungan ini, makanya kafe ini hanya mengantongi ijin keramaian saja. Masalah izin yang lainnya saya juga kurang tahu,” kata.
Sunarta menjelaskan kafe Bibir buka dari pukul 03.00 dini hari hingga pagi hari jam 09.00. Padahal kalau dilihat dalam surat izin keramaian itu keterangan waktu beroperasi hanya diizinkan dari pukul 14.00- 24.00.