DENPASAR – Dari 10.888 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Denpasar yang dilakukan test Covid 19 dengan metode rapid test, 1200 petugas atau 12 persenya dinyatakan reaktif.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 di Denpasar, Dewa Made Rai saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Untuk itu, pihaknya meminta agar para petugas yang reaktif ini diisolasi secara mandiri.
“Kami dari Satgas meminta petugas yang hasilnya reaktif ini untuk melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari,” ujarnya pada Kamis (19/11).
Artinya tidak dilakukan test SWAB?
“Berdasarkan petunjuk Menkes, kalau tidak pernah kontak langsung dengan pasien yang positif dan bergejala yang bersangkutan juga tak bergejala, maka cukup isolasi diri saja selama 14 hari,” jawabnya.
Namun, bila petugas yang reaktif ini mengalami gejala seperti batuk, demam dan pilek ataupun yang lainnya, baru nantinya dilakukan swab test.
Diketahui sebelumnya, pihak KPU Kota Denpasar melakukan koordinasi dengan pihak Satgas untuk melakukan rapid test kepada petugasnya. Mereka pun bekerjasama RS Wangaya.
Rapid test dilakukan sebagai syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh para petugas KPPS ini sebelum nantinya sebelum menyelenggarakan pemilu di bulan Desember nanti.
Dia meminta menjelang Pilkada agar petugas KPPS selalu menerapkan protokol kesehatan. Yakni 3M. Mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker.