Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
26.1 C
Jakarta
21 Juli 2024, 6:44 AM WIB

SE Koster Berlaku Pagi Ini, Pengawasan Pintu Masuk Bali Diperketat

DENPASAR –   Memperketat pengamanan menjelang liburan natal dan Tahun Baru (Nataru) dan merujuk surat edaran Gubernur Bali,

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Perhubungan beserta jajaran terkait lainnya mengaktivasi pos koordinasi (posko) terpadu di Pelabuhan Gilimanuk.

Syarat utama mulai hari ini menunjukan surat keterangan (suket) hasil negatif dari hasil uji rapid test antigen seperti yang dimuat dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020.

Personel yang dikerahkan di posko ini melibatkan beberapa pihak terkait. Seperti Satpol PP Pemprov Bali, Satpol PP Pemkab Jembrana, TNI dan Polri.

Simulasi pengawasan sudah dilakukan pada Jumat kemarin (18/12). Bahkan dini hari kemarin, pihak Pemprov Bali telah bertemu dengan

pihak ASDP Pelabuhan Ketapang dan Pemkab Banyuwangi untuk memberitahukan perihal berlakukan syarat masuk ke Bali tersebut.
Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi mengatakan, bakal mengerahkan enam petugas setiap harinya. Tentu itu ditambah juga oleh unsur lainnya.

Seperti Satpol PP Kabupaten Jembrana, TNI, dan Polri. Pada prinsipnya untuk memperketat dan memperbanyak objek-objek yang menjadi sasaran pengawasan.

“Rencananya, (pengawasan) start mulai pukul 05.00 besok (hari ini),” jelas Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi kemarin.

Bagi penumpang yang belum rapid test antigen, Dinas Kesehatan Bali sudah menyediakan pos untuk khusus melayani penumpang yang ingin tes rapid antigen.  

“Di Ketapang tidak ada posko. Di sana kami hanya menempatkan personel saja. Sebagai saringan pertama.

Kalau mereka (pelaku perjalanan) ngotot  menyeberang, berarti di Pelabuhan Gilimanuk mereka akan diarahkan untuk melakukan rapid test antigen,” imbuhnya.

DENPASAR –   Memperketat pengamanan menjelang liburan natal dan Tahun Baru (Nataru) dan merujuk surat edaran Gubernur Bali,

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Perhubungan beserta jajaran terkait lainnya mengaktivasi pos koordinasi (posko) terpadu di Pelabuhan Gilimanuk.

Syarat utama mulai hari ini menunjukan surat keterangan (suket) hasil negatif dari hasil uji rapid test antigen seperti yang dimuat dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020.

Personel yang dikerahkan di posko ini melibatkan beberapa pihak terkait. Seperti Satpol PP Pemprov Bali, Satpol PP Pemkab Jembrana, TNI dan Polri.

Simulasi pengawasan sudah dilakukan pada Jumat kemarin (18/12). Bahkan dini hari kemarin, pihak Pemprov Bali telah bertemu dengan

pihak ASDP Pelabuhan Ketapang dan Pemkab Banyuwangi untuk memberitahukan perihal berlakukan syarat masuk ke Bali tersebut.
Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi mengatakan, bakal mengerahkan enam petugas setiap harinya. Tentu itu ditambah juga oleh unsur lainnya.

Seperti Satpol PP Kabupaten Jembrana, TNI, dan Polri. Pada prinsipnya untuk memperketat dan memperbanyak objek-objek yang menjadi sasaran pengawasan.

“Rencananya, (pengawasan) start mulai pukul 05.00 besok (hari ini),” jelas Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi kemarin.

Bagi penumpang yang belum rapid test antigen, Dinas Kesehatan Bali sudah menyediakan pos untuk khusus melayani penumpang yang ingin tes rapid antigen.  

“Di Ketapang tidak ada posko. Di sana kami hanya menempatkan personel saja. Sebagai saringan pertama.

Kalau mereka (pelaku perjalanan) ngotot  menyeberang, berarti di Pelabuhan Gilimanuk mereka akan diarahkan untuk melakukan rapid test antigen,” imbuhnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/