28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:31 AM WIB

Satpol PP Siap Kawal Pergub Hari Busana, Aksara, dan Bahasa Bali

DENPASAR – Kepala Satpol PP Provinsi Bali Made Sukadana akan mengawal Intruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali (Pergub) No 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.

Sekaligus Pergub No 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali secara serentak di seluruh Bali mulai Kamis (11/10) besok.

“Untuk itu, kami melakukan koordinasi dan sinkronisasi bersama seluruh Satpol PP Kabupaten/Kota Se-Bali,” kata Sukadana usai melakukan rapat di Denpasar, Rabu (10/10).

Penyesuaian penggunaannya diutamakan kepada instansi pemerintah dari tingkat provinsi hingga desa/kelurahan, termasuk lembaga publik lainnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi menegaskan pemberlakukan itu diprioritaskan karena merupakan percontohan.

Dengan harapan instansi, lembaga ataupun organisasi lainnya mengikutinya. Kesempatan ini diberikan selama sebulan 5 Oktober hingga 5 November, diawali dengan peresmian Kantor Gubernur Bali, DPRD Bali dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Bahkan Gubernur Koster juga menegaskan bahwa peresmian pada hari ini juga dilakukan secara serentak mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, tingkat kecamatan hingga tingkat kelurahan

sebagai salah satu bentuk pelaksanan pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah 1 Pulau ,1 Pola dan 1 Tata Kelola dalam kerangka pola Pembangunan Semesta Berencana.

“Waktu sebulan ini agar dimanfaatkan secara optimal agar semua instansi dapat mengikuti program ini,” tegasnya.

Dengan aturan tersebut, Satpol PP sebagai penegak Perda dan Pergub dapat secara serentak melakukan pengawalan sehingga tujuan pemberlakuan peraturan tercapai.

Etos kerja Gubenur Bali Wayan Koster agar dapat direspons dengan profesional, agresif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kebijakan program prioritas dalam bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, sebagai wujud komitmen serius pada upaya pemajuan kebudayaan Bali.

“Saya harap seluruh Krama Bali beri dukungan dan laksanakan kedua pergub secara disiplin dan sungguh sungguh serta penuh kesadaran, ” imbuhnya.

Di samping penggunaan aksara Bali mampu menjadi ikon promosi pariwisata yang memiliki taksu berbeda dari Negara lainnya sebagai ciri khas tersendiri. (rba)

DENPASAR – Kepala Satpol PP Provinsi Bali Made Sukadana akan mengawal Intruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali (Pergub) No 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.

Sekaligus Pergub No 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali secara serentak di seluruh Bali mulai Kamis (11/10) besok.

“Untuk itu, kami melakukan koordinasi dan sinkronisasi bersama seluruh Satpol PP Kabupaten/Kota Se-Bali,” kata Sukadana usai melakukan rapat di Denpasar, Rabu (10/10).

Penyesuaian penggunaannya diutamakan kepada instansi pemerintah dari tingkat provinsi hingga desa/kelurahan, termasuk lembaga publik lainnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi menegaskan pemberlakukan itu diprioritaskan karena merupakan percontohan.

Dengan harapan instansi, lembaga ataupun organisasi lainnya mengikutinya. Kesempatan ini diberikan selama sebulan 5 Oktober hingga 5 November, diawali dengan peresmian Kantor Gubernur Bali, DPRD Bali dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Bahkan Gubernur Koster juga menegaskan bahwa peresmian pada hari ini juga dilakukan secara serentak mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, tingkat kecamatan hingga tingkat kelurahan

sebagai salah satu bentuk pelaksanan pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah 1 Pulau ,1 Pola dan 1 Tata Kelola dalam kerangka pola Pembangunan Semesta Berencana.

“Waktu sebulan ini agar dimanfaatkan secara optimal agar semua instansi dapat mengikuti program ini,” tegasnya.

Dengan aturan tersebut, Satpol PP sebagai penegak Perda dan Pergub dapat secara serentak melakukan pengawalan sehingga tujuan pemberlakuan peraturan tercapai.

Etos kerja Gubenur Bali Wayan Koster agar dapat direspons dengan profesional, agresif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kebijakan program prioritas dalam bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, sebagai wujud komitmen serius pada upaya pemajuan kebudayaan Bali.

“Saya harap seluruh Krama Bali beri dukungan dan laksanakan kedua pergub secara disiplin dan sungguh sungguh serta penuh kesadaran, ” imbuhnya.

Di samping penggunaan aksara Bali mampu menjadi ikon promosi pariwisata yang memiliki taksu berbeda dari Negara lainnya sebagai ciri khas tersendiri. (rba)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/