DENPASAR – Pemerintah Pusat kembali memperpanjang pembatasan pemberlakukan kegiatan masyarakat (PPKM) melalui instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2021
tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko
Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
PPKM Mikro jilid IV berbasis desa dan kelurahan ini efektif berlaku mulai tanggal 23 Maret sampai 5 April.
Berbeda dengan PPKM sebelumnya, dalam instruksi Mendagri tersebut, pendidikan tatap muka mulai boleh diberlakukan, hanya saja khusus untuk perguruan tinggi.
Pelaksanaan kegiatan belajar secara luring (offline) ini akan dilakukan secara bertahap merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Lantas, bagaimana dengan tingkat pendidikan menengah dan dasar? Kadisdikpora Bali Dr. KN. Boy Jayawibawa mengatakan, pembelajaran tatap muka di sekolah belum diizinkan untuk dilaksanakan.
Dasarnya adalah karena para guru belum divaksin. Kendati belum diizinkan, sekolah dapat mempersiapkan untuk penyelenggaraan kegiatan belajar secara luring.
“Kalau persiapan tentu boleh-boleh saja. Nanti setelah guru-guru dan tenaga kependidikan sudah di vaksin semuanya, kami rasa pembelajaran tatap muka sudah bisa dilaksanakan walaupun belum secara penuh,” terangnya.
Disinggung evaluasi belajar secara online, Boy mengaku yang menjadi kendala adalah jaringan. Meski demikian Boy mengakui sejauh ini berjalan dengan baik.
Ditambah sesuai kalender pendidikan, sejak dua hari lalu hingga 2 minggu kedepan ujian sekolah di SMA/SMK/SLB diharapkan berjalan lancar sesuai rencana.