MANGUPURA – Selain masalah kasus iklan lowongan kerja yang mengandung unsur Sara, The Rich Prada Hotel Bali yang beralamat di Jalan Pecatu Indah Resort blok B02, Kuta Selatan ini juga belum melengkapi izin operasional hotel.
Kamis (19/4) pihak manajemen Hotel yang diwakili Gede Putra Utaya telah memenuhi panggilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.
Pihak manajemen telah menandatangani surat pernyataan penutupan sementara karena belum melengkapi izin.
Gede Putra Utaya mengakui, terdapat 150 kamar hotel yang telah beroperasi, tapi belum memiliki izin sehingga dilakukan penutupan sementara.
Untuk saat ini hotel hanya akan melayani tamu yang sudah melakukan pemesanan “Kami tutup sesuai surat pernyataan.
Tamu yang sudah terlanjur booking, akan tetap dilayani. Setelah itu tidak lagi melayani tamu,” jelas Utaya ditemui seusai
penandatanganan surat pernyataan dihadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP Badung).
Ia mengakui saat ini hotel baru memiliki izin Prinsip Nomor 640:2474/ tahun 2011, UKL/UPL Nomor 660.1/418/LH 2011 dan IMB Nomor 595 tahun 2011.
Sementara masih kurang izin operasional. Diakui dalam pengajuan izin pihak menagemen menghadapi hambatan.
Sebab selama ini pengajuan izin yang di lakukan dikembalikan lantaran persyaratan belum lengkap. “Kami kurang mengenai Damkar. Terkait alat deteksi kebakaran. Sekarang sudah disiapkan,” ungkapnya.
Sementara PPNS I Satpol PP Badung Wayan Sukanta atas seizin Kasatpol PP Badung mengatakan, dengan ditandatanganinya surat pernyataan pihak hotel berarti bersedia menutup sementara operasional.
Secara otomatis hotel tidak boleh menerima tamu. Hotel boleh beroperasi setelah semua perizinan dilengkapi. “Sesuai SOP, hotel boleh beroperasi setelah isi lengkap, ” terangnya.
Imbuhnya, Satpol PP Badung pun akan terus melakukan pemantauan terhadap hotel tersebut. Kalau masih membandel dan beroperasi sebelum izin keluar, maka tindakan tegas akan dilakukannya.
“Kalau masih operasional, tindakan yang akan dilakukan memberikan surat peringatan (SP) I dan bisa sampai SP III, kalau tidak diindahkan bisa dilakukan penutupan paksa,” pungkasnya.