DENPASAR- Masih ingat konflik keluarga yang menyebabkan Pura Dalem Bingin Ambe di Banjar Titik, Denpasar ditembok sehingga susahnya akses jalan? Kini kasusnya kembali berlanjut. Terbaru, kedua belah pihak bersedia hadir untuk mediasi di Kantor PHDI Provinsi Bali pada Kamis 19 Mei 2022.
Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Ketua PHDI Provinsi Bali Nyoman Kenak dan Ketua PHDI Denpasar Made Arka serta unsur pemerintah dan polisi.
Hadir Kapolsek Denpasar Barat, Bendesa Adat Denpasar, Kementerian Agama Kota Denpasar, Dinas Kebudayaan Denpasar, PHDI Kecamatan Denbar, Perbekel Dauh Puri Kangin, dan dua pihak yang bersengketa.
Dalam pertemuan yang berlangsung kekeluargaan itu, PHDI berterimakasih atas kehadiran dua pihak yang bersengketa, dan mendorong mereka untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, dan sebisanya dihindarkan penyelesaian melalui ranah hokum. Sebab, bisa jadi panjang dan melelahkan.
Turah Bima dari PHDI Kota Denpasar mengingatkan, mereka yang bersengketa tersebut sesungguhnya bersaudara dan masing-masing punya kewajiban untuk menjaga warisan leluhur berupa Pura Dalem Bingin Nambe tersebut. Namun, karena suatu hal, ‘’pemedal pura’’ tertutup oleh tembok penyengker yang dibangun oleh pihak lain yang sekarang membangun rumah kos-kosan.
Informasi tentang pembangunan tembok yang menyebabkan ‘’pura kebebeng’’, ada dua versi, yakni dibangun tahun 1990 atau 2007, oleh pemilik tanah yang mendapatkannya setelah yang bersangkutan sudah ‘’diperas’’ secara agama Hindu, sebagai upacara pengangkatan anak menurut agama Hindu.
Walaupun sudah lama ditembok dan ‘’kebebeng’’, baru tahun 2021-2022 ini kasusnya muncul ke media dan mendorong PHDI Kota Denpasar dan PHDI Bali turun ke lokasi, dan selanjutnya memediasi kedua belah pihak.
‘’Setelah mendengar masukan dari semua pihak yang hadir, dan mendengar juga dari kedua pihak yang bersengketa, kami mengharapkan pengempon pura dan saudara yang pemilik tempat kos di seberang pura, kami berbahagia dan berharap ada pikiran-pikiran baik dan produktif untuk menuntun ke arah solusi,’’ kata Nyoman Kenak, Ketua PHDI Bali.
Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora menambahkan, ‘’Kami ingin menyampaikan referensi yang bisa dijadikan pertimbangan untuk dua pihak yang sedang bersengketa,’’ katanya, sembari menyebutkan satu contoh yang selesai dengan baik di daerah Jimbaran, Badung, dimana sebuah pura yang diempon umat Hindu, diijinkan mengakses jalan oleh investor sebagai fasilitas sosial.
‘’Tidak perlu diputuskan dan dijawab hari ini, tapi silakan dipikirkan, bagaimana caranya agar Pura yang kebebeng dan tidak punya akses, karena menurut sastra Hindu tan wenang pura kebebeng seperti dijelaskan oleh beliau dari Kementrian Agama Denpasar, tapi pihak yang punya sertifikat juga harus dihargai haknya, maka apakah tidak mungkin diberikan meminjam pakai untuk akses saat upacara, dengan membongkar tembok tersebut, jalannya bisa dipinjam pakai, asal kedua pihak saling menjaga kenyamanan bersama, saling menghargai, bila perlu dituangkan dalam perjanjian di notaris. Silakan direnungkan, dipikirkan agar ada penyelesaian kekeluargaan, dan tuntas dalam pertemuan berikutnya,’’ujarnya. (feb)