27.2 C
Jakarta
2 Mei 2024, 8:35 AM WIB

Toko Modern Masih Bandel Bagikan Kantong Plastik, Sanksi Tegas Menanti

DENPASAR – Per 1 Januari 2019, penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar resmi berlaku.

Ada juga Peraturan Gubernur Bali No.97/2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Tapi, praktiknya masih banyak yang membandel.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali sejak Selasa lalu (1/1), masih banyak toko berjaringan di Denpasar maupun Badung yang menyediakan plastik untuk pembeli.

Padahal, sosialisasi larangan penggunaan plastik oleh Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Kota Denpasar dilakukan sejak Juli 2018.

Masih banyaknya toko berjaringan menggunakan kantong plastik terungkap saat tim Dinas LHK Denpasar menggelar sidak kemarin.

Tim dipimpin langsung Kadis LHK Denpasar I Ketut Wisada. Pengakuan beberapa toko modern yang ada di Jalan Nangka Utara, mereka masih dalam tahap membuat kantong belanja ramah lingkungan.

 “Ya sudah disiapkan oleh manajemen kami, dan kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu membawa

kantong sendiri saat berbelanja ditempat kami,” ujar Suandani salah satu staf toko modern di kawasan Jalan Nangka Utara.

Pada saat sidak tampak masyarakat yang sedang berbelanja tidak diberikan kantong plastik dan terpaksa membawa belanjaan tersebut tanpa kantong plastik.

Namun ada juga masyarakat yang telah membawa kantong sendiri dan merasa nyaman. Di samping menyasar Toko Modern di kawasan tersebut, DLHK Denpasar langsung menuju ke Pusat Perbelanjaan Tiara Dewata.

Tim langsung menuju pusat penjualan kebutuhan pokok. Dalam peninjauan tersebut tampak masyarakat yang berbelanja tidak diberikan kantong plastik,

namun pada kasir menawarkan konsumen tas ramah lingkungan berukuran besar dengan harga Rp. 17.000.

Kadis LHK Ketut Wisada mengaku pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan sosialisasi kepada toko modern, supermarket, toko kelontong hingga pasar tradisional di Kota Denpasar.

 “Seperti di salah satu toko modern di kawasan Jalan Nangka Utara yang kami kedapatan masih menyediakan kantong plastik,

sehingga kami melakukan penyitaan terhadap kantong plastik dan memanggil seluruh manajemen toko berjaringan ini,” ucapnya.

“Kami sangat mengapresiasi yang sudah mengikuti Perwali ini sebagai upaya bersama untuk mendukung dan mengurangi sampah plastik, 

serta kami akan tindak tegas dan melakukan pemanggilan kepada manajemen toko berjaringan yang masih membandel serta memberikan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

 

 

DENPASAR – Per 1 Januari 2019, penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar resmi berlaku.

Ada juga Peraturan Gubernur Bali No.97/2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Tapi, praktiknya masih banyak yang membandel.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali sejak Selasa lalu (1/1), masih banyak toko berjaringan di Denpasar maupun Badung yang menyediakan plastik untuk pembeli.

Padahal, sosialisasi larangan penggunaan plastik oleh Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Kota Denpasar dilakukan sejak Juli 2018.

Masih banyaknya toko berjaringan menggunakan kantong plastik terungkap saat tim Dinas LHK Denpasar menggelar sidak kemarin.

Tim dipimpin langsung Kadis LHK Denpasar I Ketut Wisada. Pengakuan beberapa toko modern yang ada di Jalan Nangka Utara, mereka masih dalam tahap membuat kantong belanja ramah lingkungan.

 “Ya sudah disiapkan oleh manajemen kami, dan kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu membawa

kantong sendiri saat berbelanja ditempat kami,” ujar Suandani salah satu staf toko modern di kawasan Jalan Nangka Utara.

Pada saat sidak tampak masyarakat yang sedang berbelanja tidak diberikan kantong plastik dan terpaksa membawa belanjaan tersebut tanpa kantong plastik.

Namun ada juga masyarakat yang telah membawa kantong sendiri dan merasa nyaman. Di samping menyasar Toko Modern di kawasan tersebut, DLHK Denpasar langsung menuju ke Pusat Perbelanjaan Tiara Dewata.

Tim langsung menuju pusat penjualan kebutuhan pokok. Dalam peninjauan tersebut tampak masyarakat yang berbelanja tidak diberikan kantong plastik,

namun pada kasir menawarkan konsumen tas ramah lingkungan berukuran besar dengan harga Rp. 17.000.

Kadis LHK Ketut Wisada mengaku pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan sosialisasi kepada toko modern, supermarket, toko kelontong hingga pasar tradisional di Kota Denpasar.

 “Seperti di salah satu toko modern di kawasan Jalan Nangka Utara yang kami kedapatan masih menyediakan kantong plastik,

sehingga kami melakukan penyitaan terhadap kantong plastik dan memanggil seluruh manajemen toko berjaringan ini,” ucapnya.

“Kami sangat mengapresiasi yang sudah mengikuti Perwali ini sebagai upaya bersama untuk mendukung dan mengurangi sampah plastik, 

serta kami akan tindak tegas dan melakukan pemanggilan kepada manajemen toko berjaringan yang masih membandel serta memberikan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/