RadarBali.com – Kasus pagar makan tanaman kembali terjadi. Lina, 47, pembantu rumah tangga (PRT) asal Dusun Timur RT 01/RW 01, Kelurahan Groom, Kecamatan Propo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Selasa (18/7).
Lantaran terbelit utang, Lina nekat mengkhianati sang majikan tempatnya mengais rezeki selama dua tahun.
Sekitar pukul 09.00 pagi dia membuka laci meja di dalam kamar sang majikan, mengambil tas, dan menguras uang senilai Rp 4 juta rupiah.
Keputusan Lina membuang tas coklat berisi buku tabungan BRI dan Bank Padma di sungai belakang kos-kosannya membuat polisi tak perlu berkeringat membongkar aksinya.
“TKP di Jalan Kartini Gang VII No. 3 Denpasar. Korban bernama Edi, 34, asal Gresik,” ucap Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra, Rabu (19/7) kemarin.
Imbuhnya, kasus pencurian dengan nomor laporan lp/93/VII/2017/Bali/Resta Dps/Sek Denbar itu murni dipicu kondisi sulit yang menerpa pelaku.
“Untuk bayar utang,” tandasnya namun tidak merinci utang dimaksud. Aan menjelaskan peristiwa pencurian dimulai kala korban menaruh tas berisi uang sejumlah Rp 4 juta rupiah di laci meja kamarnya sekitar pukul 07.00.
Selang dua jam kemudian, pukul 09.00 korban histeris karena uang yang hendak diambilnya raib. Kecurigaan langsung mengerucut kepada sang pembantu.
Pengecekan dilakukan di kamar kos Lina. Dia membantah tuduhan sebagai maling. Lina tetap kukuh tak mengaku meski korban menemukan tas dan surat-surat miliknya di sungai dekat kos pembantunya.
Jalur hukum pun ditempuh. Sang majikan menelepon aparat berwajib. “Rp 25 ribu sudah dibelanjakan pelaku,” sambung Aan.