25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:21 AM WIB

Tak Mau Minta Maaf, Kuasa Gubernur Koster Sebut WALHI Mengada-ada

DENPASAR – Gagalnya mediasi sidang sengketa informasi antara Walhi Bali dan Gubernur Bali mengenai surat yang sempat diberikan Gubernur Wayan Koster kepada Presiden Joko Widodo disebut pihak Walhi berlebihan.

Hal tersebut disampaikan kuasa Gubernur I Ketut Ngastawa usai mediasi yang dipimpin oleh I Gede Agus Astapa di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali.

“Saya melihat apa yang dimohonkan pemohon (WALHI Bali) itu berlebihan. Karena substansi di awal, yakni meminta surat Gubernur ke Presiden dan sudah kami berikan dalam sidang sebelumnya melalui mediator,” ujarnya.

Namun selanjutnya, Walhi Bali meminta Gubernur memberikan alasan mengapa permohonan sebelumnya tidak diberikan. “Kami sudah sampaikan pada sidang sebelum-sebelumnya alasan tersebut,” ujarnya.

Dalam posisi seperti tersebut, Walhi kemudian meminta sidang mediasi ini terbuka untuk umum. Kedua, Gubernur diminta untuk meminta maaf kepada publik Bali.

“Saya merespons, selaku mewakili pihak Gubernur melihat Walhi berlebihan. Terlalu mengada-ngada. Yang namanya sidang mediasi, konteksnya ya tertutup,” ujarnya.

Hal ini sesuai dengan pasal 38 ayat 5 peraturan keterbukaan informasi, menyatakan bahwa mediasi dilakukan dengan cara tertutup, kecuali para pihak menyetujui. 

“Jadi jelas kami tolak. Apalagi kemudian meminta maaf kepada publik Bali. Saya kira konteksnya berbeda. Bukan berati tidak mau meminta maaf,” ujarnya.

Artinya, setiap saat apa yang dimohonkan melalui mediator senantiasa berkembang. “Hemat saya, ini sudah tidak konsisten,” terangnya.

“Karena sudah mentok (mediasi), saya siap apa saja. Yang jelas, surat yang diminta sudah kami siapkan,” pungkasnya. 

DENPASAR – Gagalnya mediasi sidang sengketa informasi antara Walhi Bali dan Gubernur Bali mengenai surat yang sempat diberikan Gubernur Wayan Koster kepada Presiden Joko Widodo disebut pihak Walhi berlebihan.

Hal tersebut disampaikan kuasa Gubernur I Ketut Ngastawa usai mediasi yang dipimpin oleh I Gede Agus Astapa di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali.

“Saya melihat apa yang dimohonkan pemohon (WALHI Bali) itu berlebihan. Karena substansi di awal, yakni meminta surat Gubernur ke Presiden dan sudah kami berikan dalam sidang sebelumnya melalui mediator,” ujarnya.

Namun selanjutnya, Walhi Bali meminta Gubernur memberikan alasan mengapa permohonan sebelumnya tidak diberikan. “Kami sudah sampaikan pada sidang sebelum-sebelumnya alasan tersebut,” ujarnya.

Dalam posisi seperti tersebut, Walhi kemudian meminta sidang mediasi ini terbuka untuk umum. Kedua, Gubernur diminta untuk meminta maaf kepada publik Bali.

“Saya merespons, selaku mewakili pihak Gubernur melihat Walhi berlebihan. Terlalu mengada-ngada. Yang namanya sidang mediasi, konteksnya ya tertutup,” ujarnya.

Hal ini sesuai dengan pasal 38 ayat 5 peraturan keterbukaan informasi, menyatakan bahwa mediasi dilakukan dengan cara tertutup, kecuali para pihak menyetujui. 

“Jadi jelas kami tolak. Apalagi kemudian meminta maaf kepada publik Bali. Saya kira konteksnya berbeda. Bukan berati tidak mau meminta maaf,” ujarnya.

Artinya, setiap saat apa yang dimohonkan melalui mediator senantiasa berkembang. “Hemat saya, ini sudah tidak konsisten,” terangnya.

“Karena sudah mentok (mediasi), saya siap apa saja. Yang jelas, surat yang diminta sudah kami siapkan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/