29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:24 AM WIB

Desa Adat Lepas Tanah Duwen Pura, Gubernur Koster Happy Luar Biasa

SINGARAJA – Desa Adat Kubutambahan melepas pemanfaatan tanah duwen pura di wewidangan Desa Adat Kubutambahan.

Pelepasan tanah itu dilakukan, untuk mempercepat rencana pembangunan bandara internasional di Bali Utara.

Kesepakatan itu diambil setelah sejumlah pihak melakukan pertemuan di Jayasabha Gubernur Bali, Minggu (8/9) kemarin.

Seperti diberitakan, Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea menyatakan bahwa pihaknya bersama ulu desa dan prajuru sepakat menyerahkan pemanfaatan tanah duwen Pura Desa Adat Kubutambahan yang luasnya mencapai 370,98 hektare.

Selanjutnya tanah itu dapat dimanfaatkan sebagai bandara internasional di Bali Utara, dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketulusan masyarakat Kubutambahan menyerahkan tanah duwen pura diapresiasi Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang ikut dalam pertemuan Bersama Gubernur Bali Wayan Koster itu.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang dihubungi petang kemarin, membenarkan hal tersebut. Menurut Agus, kesepakatan yang diambil di Jayasabha sore kemarin, akan disampaikan dalam pertemuan bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Pertemuan bersama Menhub berlangsung Senin hari ini (9/9).

Menurutnya, masalah lahan menjadi salah satu faktor penentu terbitnya izin penetapan lokasi dari Menhub.

“Jika masyarakat sudah setuju dan sepakat, tentu ini memperkuat keputusan pusat. Sekarang tergantung hasil feasibility study dari pusat, apakah layak atau tidak.

Semua tergantung keputusan dari pusat, tapi saya dan Pak Gubernur akan terus berjuang. Semoga bisa goal, kami mohon doa semeton Bali semuanya,” ujar Agus Suradnyana. 

Disinggung soal penguasaan lahan adat oleh PT. Pinang Propertindo, Agus menyatakan hal itu akan diselesaikan pemerintah.

Nantinya Pemprov Bali dan Pemkab Buleleng akan melakukan musyawarah terkait hal tersebut.

Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan pers yang diterima Jawa Pos Radar Bali menyatakan dirinya menyambut baik dan mengapresiasi maksud baik masyarakat Desa Adat Kubutambahan tersebut.

Ia berharap hal itu bisa mempercepat proses penetapan lokasi dibangunnya bandara di Buleleng.

“Saya ucapkan terima kasih atas antusiasme masyarakat Desa Adat Kubutambahan dengan menyampaikan kesepakatan ini.

Jika disetujui semoga mempercepat penlok, sehingga bandara baru bisa segera dibangun, yang tentunya bisa membawa dampak pemerataan pembangunan

dan pemerataan peningkatan ekonomi bagi masyarakat Bali Utara, yang saat ini lebih dominan di Bali Selatan,” kata Koster.

Sekadar diketahui, Bandara Internasional di Bali Utara akan memanfaatkan lahan seluas 400 hektare. Sebanyak 370 hektare diantaranya, akan memanfaatkan lahan milik Desa Adat Kubutambahan.

Saat ini sejumlah perusahaan disebut tertarik dengan rencana pembangunan bandara internasionla tersebut.

Namun, perusahaan yang terlihat serius adalah konsorsium yang terdiri atas PT. PP (Persero) Tbk, PT. Angkasa Pura I (Persero), dan Perusda Bali.

Dalam rancangan yang diterima Jawa Pos Radar Bali, bandara disebut akan berdiri mulai dari ruas Jalan Kubutambahan-Kintamani, tepatnya di sisi selatan Polsek Kubutambahan.

Bandara akan membentang ke timur hingga wilayah Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti. Untuk tahap awal landasan pacu akan memiliki panjang 2.800 meter.

Secara bertahap landasan pacu akan diperjang hingga 3.720 meter, sesuai dengan pertumbuhan jumlah penumpang. Bandara itu dirancang agar pesawat jenis Boeing 737 atau Airbus A330 bisa mendarat di sana.

SINGARAJA – Desa Adat Kubutambahan melepas pemanfaatan tanah duwen pura di wewidangan Desa Adat Kubutambahan.

Pelepasan tanah itu dilakukan, untuk mempercepat rencana pembangunan bandara internasional di Bali Utara.

Kesepakatan itu diambil setelah sejumlah pihak melakukan pertemuan di Jayasabha Gubernur Bali, Minggu (8/9) kemarin.

Seperti diberitakan, Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea menyatakan bahwa pihaknya bersama ulu desa dan prajuru sepakat menyerahkan pemanfaatan tanah duwen Pura Desa Adat Kubutambahan yang luasnya mencapai 370,98 hektare.

Selanjutnya tanah itu dapat dimanfaatkan sebagai bandara internasional di Bali Utara, dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketulusan masyarakat Kubutambahan menyerahkan tanah duwen pura diapresiasi Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang ikut dalam pertemuan Bersama Gubernur Bali Wayan Koster itu.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang dihubungi petang kemarin, membenarkan hal tersebut. Menurut Agus, kesepakatan yang diambil di Jayasabha sore kemarin, akan disampaikan dalam pertemuan bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Pertemuan bersama Menhub berlangsung Senin hari ini (9/9).

Menurutnya, masalah lahan menjadi salah satu faktor penentu terbitnya izin penetapan lokasi dari Menhub.

“Jika masyarakat sudah setuju dan sepakat, tentu ini memperkuat keputusan pusat. Sekarang tergantung hasil feasibility study dari pusat, apakah layak atau tidak.

Semua tergantung keputusan dari pusat, tapi saya dan Pak Gubernur akan terus berjuang. Semoga bisa goal, kami mohon doa semeton Bali semuanya,” ujar Agus Suradnyana. 

Disinggung soal penguasaan lahan adat oleh PT. Pinang Propertindo, Agus menyatakan hal itu akan diselesaikan pemerintah.

Nantinya Pemprov Bali dan Pemkab Buleleng akan melakukan musyawarah terkait hal tersebut.

Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan pers yang diterima Jawa Pos Radar Bali menyatakan dirinya menyambut baik dan mengapresiasi maksud baik masyarakat Desa Adat Kubutambahan tersebut.

Ia berharap hal itu bisa mempercepat proses penetapan lokasi dibangunnya bandara di Buleleng.

“Saya ucapkan terima kasih atas antusiasme masyarakat Desa Adat Kubutambahan dengan menyampaikan kesepakatan ini.

Jika disetujui semoga mempercepat penlok, sehingga bandara baru bisa segera dibangun, yang tentunya bisa membawa dampak pemerataan pembangunan

dan pemerataan peningkatan ekonomi bagi masyarakat Bali Utara, yang saat ini lebih dominan di Bali Selatan,” kata Koster.

Sekadar diketahui, Bandara Internasional di Bali Utara akan memanfaatkan lahan seluas 400 hektare. Sebanyak 370 hektare diantaranya, akan memanfaatkan lahan milik Desa Adat Kubutambahan.

Saat ini sejumlah perusahaan disebut tertarik dengan rencana pembangunan bandara internasionla tersebut.

Namun, perusahaan yang terlihat serius adalah konsorsium yang terdiri atas PT. PP (Persero) Tbk, PT. Angkasa Pura I (Persero), dan Perusda Bali.

Dalam rancangan yang diterima Jawa Pos Radar Bali, bandara disebut akan berdiri mulai dari ruas Jalan Kubutambahan-Kintamani, tepatnya di sisi selatan Polsek Kubutambahan.

Bandara akan membentang ke timur hingga wilayah Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti. Untuk tahap awal landasan pacu akan memiliki panjang 2.800 meter.

Secara bertahap landasan pacu akan diperjang hingga 3.720 meter, sesuai dengan pertumbuhan jumlah penumpang. Bandara itu dirancang agar pesawat jenis Boeing 737 atau Airbus A330 bisa mendarat di sana.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/