31.3 C
Jakarta
19 November 2024, 18:35 PM WIB

CATAT! Mulai Senin Depan, AKAP Masuk Terminal Ubung Ditilang

RadarBali.com – Setelah lama menjadi perbincangan, terminal Ubung yang turun kasta menjadi terminal tipe C, dipastikan tak lagi menerima bus AKAP. 

Ini setelah Dinas Perhubungan Kota Denpasar bersama pengurus bus maupun pengusaha Perusahaan Oto (PO) sepakat mensterilkan Terminal Ubung dari bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP), mulai Senin (23/10) mendatang.

Hal itu terungkap saat rapat bersama di Balai Transportasi Darat. Dalam rapat itu disepakati mulai Senin (23/10), seluruh Bus AKAP sudah pindah ke Terminal Mengwi.

Tujuan dalam mensterilkan terminal tersebut menindaklanjuti keputusan Kementerian Perhubungan Darat sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 yang menyatakan bahwa Terminal Ubung yang sebelumnya merupakan terminal tipe B turunkan kasta menjadi tipe C.

Sedangkan bus AKAP diwajibkan hanya beroperasi di terminal Mengwi yang saat ini menjadi tipe A.

‘’Dengan status Terminal Ubung ripe C, maka kendaraan yang masuk di terminal Ubung adalah angkutan pedesaan dan angkutan perkotaan.

Jadi, semua Bus AKAP harus dipindah ke Terminal Mengwi tidak lagi ada yang masuk ke terminal Ubung,’’ kata Kepala UPT Terminal Ubung, AA Eka Putra.

Putra menambahkan, Terminal Mengwi yang berstatus tipe A dikelola Kabupaten Badung pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016.

Namun pada 1 Januari 2017, Terminal Mengwi dikelola pemerintah pusat. Nah, untuk bus yang melanggar, Satlantas Polresta Denpasar akan menindak tegas dengan menilang langsung bus AKAP yang menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Ubung. 

RadarBali.com – Setelah lama menjadi perbincangan, terminal Ubung yang turun kasta menjadi terminal tipe C, dipastikan tak lagi menerima bus AKAP. 

Ini setelah Dinas Perhubungan Kota Denpasar bersama pengurus bus maupun pengusaha Perusahaan Oto (PO) sepakat mensterilkan Terminal Ubung dari bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP), mulai Senin (23/10) mendatang.

Hal itu terungkap saat rapat bersama di Balai Transportasi Darat. Dalam rapat itu disepakati mulai Senin (23/10), seluruh Bus AKAP sudah pindah ke Terminal Mengwi.

Tujuan dalam mensterilkan terminal tersebut menindaklanjuti keputusan Kementerian Perhubungan Darat sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 yang menyatakan bahwa Terminal Ubung yang sebelumnya merupakan terminal tipe B turunkan kasta menjadi tipe C.

Sedangkan bus AKAP diwajibkan hanya beroperasi di terminal Mengwi yang saat ini menjadi tipe A.

‘’Dengan status Terminal Ubung ripe C, maka kendaraan yang masuk di terminal Ubung adalah angkutan pedesaan dan angkutan perkotaan.

Jadi, semua Bus AKAP harus dipindah ke Terminal Mengwi tidak lagi ada yang masuk ke terminal Ubung,’’ kata Kepala UPT Terminal Ubung, AA Eka Putra.

Putra menambahkan, Terminal Mengwi yang berstatus tipe A dikelola Kabupaten Badung pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016.

Namun pada 1 Januari 2017, Terminal Mengwi dikelola pemerintah pusat. Nah, untuk bus yang melanggar, Satlantas Polresta Denpasar akan menindak tegas dengan menilang langsung bus AKAP yang menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Ubung. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/