DENPASAR – Isu reklamasi Teluk Benoa kembali menyeruak. Setelah dipastikan gagal, Menteri Kelautan dan Perikanan dikabarkan secara diam-diam menerbitkan izin Reklamasi Teluk Benoa.
Hal tersebut terkuak dalam Konsultasi Teknis Dokumen Antara RZWP3K Provinsi Bali yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut
di Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (19/12) kemarin.
“Izin lokasi untuk rencana reklamasi Teluk Benoa yang baru telah terbit pada tanggal 29 November 2018,” ujar Ita, pegawai bagian Jasa Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Keterangan dari Pegawai KKP tersebut seketika membuat WALHI Bali termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pokja penyusunan Ranperda RZWP3K Provinsi Bali, geleng kepala.
WALHI Bali mempertanyakan keberpihakan Menteri Susi terhadap rakyat Bali bahkan sampai mengabaikan aspirasi rakyat Bali.
“Bagaimana bisa Menteri Susi lebih mendengarkan 1 investor dibandingkan aspirasi rakyat bali dengan 39 desa adat yang menolak reklamasi Teluk Benoa selama 5 tahun ?” tanya Direktur WALHI Bali, Made Juli Untung Pratama.
Direktur WALHI Bali melanjutkan, bahwa inisiatif daerah yang termuat dalam Ranperda RZWP3K harus terus dikawal ketat.
“Dokumen RZWP3K ini harus tetap mengkomodir kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim sebagaimana yang sudah ada di dalam dokumen saat ini,
tidak boleh ada upaya untuk menggugurkan inisiatif Bali untuk menetapkan teluk benoa sebagai kawasan konservasi.
Kita harus mengawal dokumen RZWP3K saat ini agar tidak ada pihak yang menggugurkan inisitif daerah untuk mengatur Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi,” ujar Untung Pratama.
Dokumen antara rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sedang dibahas di dalam konsultasi tersebut sesungguhnya
telah mengalokasikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim berkat upaya banyak pihak termasuk desakan WALHI Bali.
Namun, ditengah upaya konservasi tersebut, justru secara diam-diam, Menteri Susi Pudjiastuti menerbitkan ijin reklamasi, mengabaikan semua aspirasi tentang Teluk Benoa yang terakomodir di dalam dokumen RZWP3K.