33.6 C
Jakarta
19 September 2024, 14:52 PM WIB

Uji Keberadaan Revisi Perpres 51/2014, Walhi Tagih Salinan ke Koster

DENPASAR-Pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster yang mengaku telah bersurat secara resmi kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 menuai respon dari Walhi Bali.

Walhi menyebut pernyataan gubernur yang mengaku telah mengirim surat pada tanggal 21 Desember 2018, tak ubahnya sebagai surat misterius dan sebatas informasi publik karena hanya disampaikan secara lisan dan tidak ditunjukkan secara fisik (bukti surat).

Untuk itu, guna memastikan kebenaran dan keseriusan gubernur terkait surat usulan permohonan revisi Perpres 51/2014, Walhi Bali melayangkan surat permohonan informasi publik ke Kantor Gubernur Bali pada hari Senin (31/12) kemarin.

Seperti dibenarkan Direktur Eksekutif Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama.

Dikonfirmasi, Selasa (1/1), Untung menjelaskan bahwa surat Walhi Bali tersebut langsung diserahkan ke kantor gubernur Bali dan diterima oleh staf gubernuran Ketut Suarta.

Kata  Untung Pratama, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak mendapatkan salinan informasi publik dan badan publik wajib memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya keapda pemohon informasi publik.

“UU Keterbukaan Informasi Publik pada intinya menegaskan badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Gubernur Bali sebagai lembaga eksekutif daerah merupakan badan publik,” ujarnya.

Lebih jauh, Untung Pratama juga mengatakan, jika isi surat tersebut penting diketahui karena isi surat itu membuktikan keseriusan Gubernur Bali Wayan Koster menolak reklamasi Teluk Benoa.

Sebelumnya Gubernur Bali pernah menyatakan tidak mengubah Perpres Nomor 51 Tahun 2014, karena menurut Gubernur Bali apabila Perpres tersebut diubah, maka berdampak pada pesisir lain di Indonesia.

Namun Pada hari Jumat (28/12) 2018 lalu, Gubernur Bali memberikan pernyataan dengan mengatakan telah bersurat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta Presiden merevisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 khususnya yang berkaitan dengan Teluk Benoa, dan isi surat yang diberikan kepada Presiden tidak dibuka kepada publik.

“Entah apa yang ada di benak Gubernur Bali Wayan Koster enggan membuka isi surat terkait revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 khususnya yang berkaitan dengan Teluk Benoa yang dikirimkan untuk Presiden Joko Widodo,” ungkapnya.

“Jika Gubernur Bali memang serius menolak reklamasi Teluk Benoa, maka seharusnya Gubernur Bali membuka isi surat tersebut kepada Publik.

Rakyat yang selama lima tahun lebih berjuang untuk menolak reklamasi Teluk Benoa jadi tahu keseriusan Wayan Koster dalam menolak reklamasi Teluk Benoa,” tukasnya.

 

DENPASAR-Pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster yang mengaku telah bersurat secara resmi kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 menuai respon dari Walhi Bali.

Walhi menyebut pernyataan gubernur yang mengaku telah mengirim surat pada tanggal 21 Desember 2018, tak ubahnya sebagai surat misterius dan sebatas informasi publik karena hanya disampaikan secara lisan dan tidak ditunjukkan secara fisik (bukti surat).

Untuk itu, guna memastikan kebenaran dan keseriusan gubernur terkait surat usulan permohonan revisi Perpres 51/2014, Walhi Bali melayangkan surat permohonan informasi publik ke Kantor Gubernur Bali pada hari Senin (31/12) kemarin.

Seperti dibenarkan Direktur Eksekutif Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama.

Dikonfirmasi, Selasa (1/1), Untung menjelaskan bahwa surat Walhi Bali tersebut langsung diserahkan ke kantor gubernur Bali dan diterima oleh staf gubernuran Ketut Suarta.

Kata  Untung Pratama, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak mendapatkan salinan informasi publik dan badan publik wajib memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya keapda pemohon informasi publik.

“UU Keterbukaan Informasi Publik pada intinya menegaskan badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Gubernur Bali sebagai lembaga eksekutif daerah merupakan badan publik,” ujarnya.

Lebih jauh, Untung Pratama juga mengatakan, jika isi surat tersebut penting diketahui karena isi surat itu membuktikan keseriusan Gubernur Bali Wayan Koster menolak reklamasi Teluk Benoa.

Sebelumnya Gubernur Bali pernah menyatakan tidak mengubah Perpres Nomor 51 Tahun 2014, karena menurut Gubernur Bali apabila Perpres tersebut diubah, maka berdampak pada pesisir lain di Indonesia.

Namun Pada hari Jumat (28/12) 2018 lalu, Gubernur Bali memberikan pernyataan dengan mengatakan telah bersurat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta Presiden merevisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 khususnya yang berkaitan dengan Teluk Benoa, dan isi surat yang diberikan kepada Presiden tidak dibuka kepada publik.

“Entah apa yang ada di benak Gubernur Bali Wayan Koster enggan membuka isi surat terkait revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 khususnya yang berkaitan dengan Teluk Benoa yang dikirimkan untuk Presiden Joko Widodo,” ungkapnya.

“Jika Gubernur Bali memang serius menolak reklamasi Teluk Benoa, maka seharusnya Gubernur Bali membuka isi surat tersebut kepada Publik.

Rakyat yang selama lima tahun lebih berjuang untuk menolak reklamasi Teluk Benoa jadi tahu keseriusan Wayan Koster dalam menolak reklamasi Teluk Benoa,” tukasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/