DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan imbauan tentang penggunaan aplikasi legal.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus,
dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus berbasis Aplikasi di Provinsi Bali.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Sandi Gunarta menyampaikan sejumlah hal. Pertama, Angkutan Sewa Khusus Berbasis Daring (Online) yang terdaftar secara resmi
pada Pemerintah Provinsi Bali menggunakan aplikasi yang telah terverifikasi dan bekerjasama dengan perusahaan angkutan atau kendaraan dengan ijin operasional resmi sebagai angkutan umum.
“Setiap kendaraan dilengkapi Kartu Pengawas yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali,” tegas Sandi Gunarta.
Kedua, pengemudi Angkutan Sewa Khusus, harus menempatkan Kartu Pengawasan (KP) dan identitas Angkutan Sewa Khusus ditempat yang mudah dilihat oleh penumpang dan berkewajiban menunjukkan Kartu Pengawasan kepada penumpang.
Ketiga, calon penumpang dihimbau untuk menggunakan Angkutan Sewa Khusus berbasis aplikasi yang legal (berijin) yang ditandai dengan Kartu Pengawasan (KP)
yang masih berlaku guna memastikan keamanan, keselamatan dan kemudahan penanganan keluhan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Keempat, penumpang dapat meminta kepada pengemudi untuk menunjukkan Kartu Pengawasan (KP) apabila KP tidak diletakkan pada lokasi yang terlihat oleh penumpang.
Apabila ditemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian antara Kartu Pengawasan dengan kendaraan, atau ketidaksesuaian antara pengemudi yang terdaftar pada aplikasi
dengan pengemudi yang mengoperasikan kendaraan, penumpang dapat melaporkan hal tersebut secara online melalui link : https://sp4nlapor.go.id
Kelima, Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersama aparat keamanan akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap angkutan yang beroperasi secara tidak legal serta melarang angkutan tersebut beroperasi di wilayah Provinsi Bali.