27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:22 AM WIB

Gubernur Bali Wayan Koster Paparkan Kinerja BRIDA Bali

JAKARTA, radarbali.id- Presiden Republik Indonesia Ke-5 yang juga menjabat Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ibu Prof. Dr. (H.C). HJ. Megawati Soekarnoputri resmi membuka Kick Off & Talkshow Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional Daerah ‘BRIDA’ secara daring pada, Rabu (20/4) dan dihadiri secara langsung Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian; Kepala BRIN, Dr. Laksana Tri Handoko, dan Gubernur Bali, Wayan Koster di Auditorium Lantai 3 Gedung B.J. Habibie, Jakarta Pusat.

Gubernur Bali, Wayan Koster didaulat menjadi narasumber pada talkshow dengan tema “BRIDA untuk Percepatan dan Daya Saing Inovasi Daerah” yang disaksikan langsung oleh Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Indonesia secara daring. Dalam paparannya, Gubernur Koster menceritakan setelah dilantik 5 September 2018, ia segera menyusun rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur sebagai landasan penyelenggaraan pembangunan Bali, serta menyusun berbagai program tematik dalam menyelenggarakan pembangunan Bali dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Bersama Menuju Bali Era Baru.

 

Salah satu dari sekian program tematik yang disusun Gubernur Wayan Koster adalah pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas riset dan inovasi daerah dalam memperkuat perekonomian Bali dengan memberdayakan dan mengintegrasikan berbagai sumber daya riset dan inovasi.

 

Ungkapnya, selama ini kebanyakan riset yang dilaksanakan di lembaga riset terutama di Perguruan Tinggi belum berorientasi kepada kebutuhan riset oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan industri. Sehingga Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dibentuk agar dapat mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan memfasilitasi hilirisasi hasil riset dan inovasi serta pemanfaatannya oleh pemerintah, dunia usaha dan industri. Sehingga bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat serta membangun daya saing, kemandirian dan keunggulan kompetitif Bali.

Gubernur Bali jebolan ITB ini mengungkapkan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dibentuk sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, namun nomenklatur lembaga, tugas dan fungsi telah sejalan dengan Perpres Nomor 78 tahun 2021 tersebut.

Mantan Peneliti di Balitbang Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ini lebih lanjut menjelaskan bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dibentuk melalui : 1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang telah diubah terakhir dengan Pergub Nomor 2 Tahun 2021.

“Pengisian Pejabat pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali pertama kali pada tanggal 2 Januari 2020 dan semua Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang telah bertransformasi menjadi pejabat fungsional, kecuali Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada tanggal 22 Desember 2021,” ujarnya.

Pencapaian kinerja dalam Pengelolaan Kekayaan Intelektual yang dikomandoi oleh Gubernur Koster melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Bali tercatat melaksanakan : 1) Pengelolaan Kekayaan Intelektual dilakukan bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali dalam penyelenggaraan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual. Kerjasama ini dituangkan dalam Kesepakatan Bersama Nomor : W20.UM.0101-4498; Nomor 072/3815/BaRI tanggal 30 Juli 2020; dan 2) Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual secara langsung oleh Materi Hukum dan HAM pada 5 Febuari 2021 dan 16 Januari 2022 di Ksirarnawa Art Center Denpasar.

Di era kepemimpinan Gubernur Koster perkembangan penerbitan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Provinsi Bali dari Periode 2019-2022 mencapai 197 berdasarkan data ter-update 6 April 2022. 1) Tahun 2019 sebanyak 51 yang terdiri dari Kepemilikan Komunal berupa Indikasi Geografis 5 dan Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta 51; 2) Tahun 2020 sebanyak 25 yang terdiri dari Kepemilikan Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) 19 dan Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta 4 dan Paten 2; 3) Tahun 2021 sebanyak 72 yang terdiri dari Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta 54 dan Merk 18; dan 4) Tahun 2022 sebanyak 49 yang terdiri dari Kepemilikan Komunal berupa Indikasi Geografis 2 dan Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta 21 serta Merk 26.

“Saat ini juga sudah diusulkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pengetahuan Tradisional berupa Songket Bali dan Endek Bali,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini. (rba)

JAKARTA, radarbali.id- Presiden Republik Indonesia Ke-5 yang juga menjabat Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ibu Prof. Dr. (H.C). HJ. Megawati Soekarnoputri resmi membuka Kick Off & Talkshow Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional Daerah ‘BRIDA’ secara daring pada, Rabu (20/4) dan dihadiri secara langsung Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian; Kepala BRIN, Dr. Laksana Tri Handoko, dan Gubernur Bali, Wayan Koster di Auditorium Lantai 3 Gedung B.J. Habibie, Jakarta Pusat.

Gubernur Bali, Wayan Koster didaulat menjadi narasumber pada talkshow dengan tema “BRIDA untuk Percepatan dan Daya Saing Inovasi Daerah” yang disaksikan langsung oleh Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Indonesia secara daring. Dalam paparannya, Gubernur Koster menceritakan setelah dilantik 5 September 2018, ia segera menyusun rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur sebagai landasan penyelenggaraan pembangunan Bali, serta menyusun berbagai program tematik dalam menyelenggarakan pembangunan Bali dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Bersama Menuju Bali Era Baru.

 

Salah satu dari sekian program tematik yang disusun Gubernur Wayan Koster adalah pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas riset dan inovasi daerah dalam memperkuat perekonomian Bali dengan memberdayakan dan mengintegrasikan berbagai sumber daya riset dan inovasi.

 

Ungkapnya, selama ini kebanyakan riset yang dilaksanakan di lembaga riset terutama di Perguruan Tinggi belum berorientasi kepada kebutuhan riset oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan industri. Sehingga Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dibentuk agar dapat mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan memfasilitasi hilirisasi hasil riset dan inovasi serta pemanfaatannya oleh pemerintah, dunia usaha dan industri. Sehingga bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat serta membangun daya saing, kemandirian dan keunggulan kompetitif Bali.

Gubernur Bali jebolan ITB ini mengungkapkan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dibentuk sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, namun nomenklatur lembaga, tugas dan fungsi telah sejalan dengan Perpres Nomor 78 tahun 2021 tersebut.

Mantan Peneliti di Balitbang Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ini lebih lanjut menjelaskan bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dibentuk melalui : 1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang telah diubah terakhir dengan Pergub Nomor 2 Tahun 2021.

“Pengisian Pejabat pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali pertama kali pada tanggal 2 Januari 2020 dan semua Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang telah bertransformasi menjadi pejabat fungsional, kecuali Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada tanggal 22 Desember 2021,” ujarnya.

Pencapaian kinerja dalam Pengelolaan Kekayaan Intelektual yang dikomandoi oleh Gubernur Koster melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Bali tercatat melaksanakan : 1) Pengelolaan Kekayaan Intelektual dilakukan bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali dalam penyelenggaraan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual. Kerjasama ini dituangkan dalam Kesepakatan Bersama Nomor : W20.UM.0101-4498; Nomor 072/3815/BaRI tanggal 30 Juli 2020; dan 2) Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual secara langsung oleh Materi Hukum dan HAM pada 5 Febuari 2021 dan 16 Januari 2022 di Ksirarnawa Art Center Denpasar.

Di era kepemimpinan Gubernur Koster perkembangan penerbitan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Provinsi Bali dari Periode 2019-2022 mencapai 197 berdasarkan data ter-update 6 April 2022. 1) Tahun 2019 sebanyak 51 yang terdiri dari Kepemilikan Komunal berupa Indikasi Geografis 5 dan Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta 51; 2) Tahun 2020 sebanyak 25 yang terdiri dari Kepemilikan Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) 19 dan Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta 4 dan Paten 2; 3) Tahun 2021 sebanyak 72 yang terdiri dari Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta 54 dan Merk 18; dan 4) Tahun 2022 sebanyak 49 yang terdiri dari Kepemilikan Komunal berupa Indikasi Geografis 2 dan Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta 21 serta Merk 26.

“Saat ini juga sudah diusulkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pengetahuan Tradisional berupa Songket Bali dan Endek Bali,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini. (rba)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/