26.3 C
Jakarta
8 September 2024, 8:20 AM WIB

Cek Upah Karyawan, Disperinaker Pantau 5.000 Perusahaan di Badung

MANGUPURA – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) memantau ketat pada perusahaan dalam pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2020.

Sedikitnya ada lima ribu perusahaan yang wajib memberikan gaji tenaga kerja sesuai standar upah sebesar Rp 2.930.092 per bulan.

Kepala Disperinaker Badung IB Oka Dirga menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada satupun perusahaan di Badung yang mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMK tahun 2020.

“Sudah jalan. Tidak ada yang minta penangguhan UMK, jadi kami artikan semua sudah mampu membayar gaji karyawan sesuai standar UMK, yakni sebesar Rp 2.930.092,” ujar IB Oka Dirga.

 Sesuai ketentuan bila ada perusahaan yang tidak sanggup menggaji sesuai UMK, pihaknya sebenarnya sudah memberikan ruang untuk menggaji lebih rendah dari UMK.

Asalkan, sebelumnya mengajukan penangguhan. Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi penerapan UMK tahun 2020 ini yang ditetapkan sebesar Rp 2.930.092.

“Semua perusahaan di Badung sudah tahu UMK Badung tahun 2020 sebesar Rp 2.930.092. Kalau tidak sanggup bisa minta penangguhan dengan melapor

ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung. Tapi, sampai sekarang tidak ada yang minta penangguhan, jadi kami artikan semua sudah terapkan UMK,” katanya.

Hampir dua bulan UMK tahun 2020 berjalan, pihaknya pun terus melakukan sosialisasi dan pengawasan ke lapangan.

Bila dalam prakteknya nanti ditemukan adanya pelanggaran, semisal tidak menggaji karyawan sesuai UMK, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.

Itu sesuai dengan ketentuan yang mengatur UMK, yakni  Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Perusahaan yang membayar upah di bawah minimum

dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). 

Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK). “Kalau perusahaan tidak melaksanakan UMK, maka  sanksinya tegas.

Bisa dijerat denda paling sedikit seratus juta sampai empat ratus juta dan kurungan bisa sampai empat tahun,” beber Mantan Kabag Umum Setda Badung ini.

Sementara pihaknya mengimbau kepada pekerja yang merasa tidak digaji sesuai UMK agar segera melapor ke Disperinaker untuk segera ditindaklanjuti.

“Kalau tidak digaji UMK, bisa kok pekerja langsung melaporkan ke kami. Kami akan tindaklanjuti. Tentu ada prosedurnya kami berikan pembinaan dulu, kalau bandel terpaksa kami kenakan sanksi,” jelasnya.

Sementara mengenai upah minimum sektoral (UMS), Oka Dirga juga mengklaim semua sudah melaksanakan.

UMS  tahun 2020 yang disepakati sebesar Rp 3.076.597,27 hanya berlaku untuk hotel bintang 3, 4 dan 5.  

“UMS boleh ada penangguhan, tapi sesuai ketentuan paling lambat 10 hari setelah ditetapkan oleh Gubernur sudah diajukan (penangguhan UMS).

Namun, sampai saat ini kan tidak ada, jadi semua bisa. Selain itu saat sosialisasi dengan stake holder pariwisata juga semua hotel bidang 3, 4 dan 5 sudah menyatakan kesiapan nya untuk menerapkan UMS,” pungkasnya. 

MANGUPURA – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) memantau ketat pada perusahaan dalam pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2020.

Sedikitnya ada lima ribu perusahaan yang wajib memberikan gaji tenaga kerja sesuai standar upah sebesar Rp 2.930.092 per bulan.

Kepala Disperinaker Badung IB Oka Dirga menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada satupun perusahaan di Badung yang mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMK tahun 2020.

“Sudah jalan. Tidak ada yang minta penangguhan UMK, jadi kami artikan semua sudah mampu membayar gaji karyawan sesuai standar UMK, yakni sebesar Rp 2.930.092,” ujar IB Oka Dirga.

 Sesuai ketentuan bila ada perusahaan yang tidak sanggup menggaji sesuai UMK, pihaknya sebenarnya sudah memberikan ruang untuk menggaji lebih rendah dari UMK.

Asalkan, sebelumnya mengajukan penangguhan. Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi penerapan UMK tahun 2020 ini yang ditetapkan sebesar Rp 2.930.092.

“Semua perusahaan di Badung sudah tahu UMK Badung tahun 2020 sebesar Rp 2.930.092. Kalau tidak sanggup bisa minta penangguhan dengan melapor

ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung. Tapi, sampai sekarang tidak ada yang minta penangguhan, jadi kami artikan semua sudah terapkan UMK,” katanya.

Hampir dua bulan UMK tahun 2020 berjalan, pihaknya pun terus melakukan sosialisasi dan pengawasan ke lapangan.

Bila dalam prakteknya nanti ditemukan adanya pelanggaran, semisal tidak menggaji karyawan sesuai UMK, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.

Itu sesuai dengan ketentuan yang mengatur UMK, yakni  Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Perusahaan yang membayar upah di bawah minimum

dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). 

Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK). “Kalau perusahaan tidak melaksanakan UMK, maka  sanksinya tegas.

Bisa dijerat denda paling sedikit seratus juta sampai empat ratus juta dan kurungan bisa sampai empat tahun,” beber Mantan Kabag Umum Setda Badung ini.

Sementara pihaknya mengimbau kepada pekerja yang merasa tidak digaji sesuai UMK agar segera melapor ke Disperinaker untuk segera ditindaklanjuti.

“Kalau tidak digaji UMK, bisa kok pekerja langsung melaporkan ke kami. Kami akan tindaklanjuti. Tentu ada prosedurnya kami berikan pembinaan dulu, kalau bandel terpaksa kami kenakan sanksi,” jelasnya.

Sementara mengenai upah minimum sektoral (UMS), Oka Dirga juga mengklaim semua sudah melaksanakan.

UMS  tahun 2020 yang disepakati sebesar Rp 3.076.597,27 hanya berlaku untuk hotel bintang 3, 4 dan 5.  

“UMS boleh ada penangguhan, tapi sesuai ketentuan paling lambat 10 hari setelah ditetapkan oleh Gubernur sudah diajukan (penangguhan UMS).

Namun, sampai saat ini kan tidak ada, jadi semua bisa. Selain itu saat sosialisasi dengan stake holder pariwisata juga semua hotel bidang 3, 4 dan 5 sudah menyatakan kesiapan nya untuk menerapkan UMS,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/