29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 8:59 AM WIB

Walhi Bali Terobos Rapat Soal Proyek Bakar Sampah karena Tak Diundang

DENPASAR – Pro kontra terkait proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik yakni dengan sistem dibakar menggunakan insinerator kembali berlanjut setelah pihak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali melakukan pertemuan pembahasan Rancangan Rencana Kerjadi Kantor DKLH Bali pada Senin (22/2).

 

Dalam rapat kali ini, pihak yang mengkritisi proyek ini, yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Bali (WALHI Bali) menerobos masuk dalam pertemuan tersebut.

 

Hal ini dilakukan karena WALHI menilai adanya dugaan dalam pembahasan Rancangan Kerja DKLH 2022 tersebut sebagai pintu masuk untuk meloloskan Proyek Pengelolaan Sampah dengan cara dibakar menggunakan insinerator, yang saat ini direncanakan di Tempat Pemrosesan Akhir Regional Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (TPA Sarbagita), Suwung.

 

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Bali, Made Krisna ‘Bokis’ Dinata yang hadir dalam pertemuan tersebut mengajukan protes keras atas tidak dilibatkanya WALHI Bali dalam pembahasan Rencana Kerja DKLH Bali 2022.

 

Lebih lanjut, Bokis menerangkan bahwa undangan serta dokumen pembahasan tersebut baru didapatkan pukul 19.00 Wita sehari sebelum pertemuan hari ini diadakan.

 

Padahal, menurut Bokis hak partisipasi masyarakat dalam pemerintah telah diatur dalam Prinsip-Prinsip Good Governance (Pemerintahan yang baik), Konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Krisna menegaskan bahwa DKLH Bali telah melanggar konstitusi, UU HAM, dan Prinsip-prinsip Good Governance. “Tidak memenuhi Prinsip Pemerintahan yang baik,” tegasnya.

 

Krisna Bokis menerangkan pada poin 4 rencana Program Prioritas Tahun 2022 terkait Program Pengelolaan Persampahan, Rancangan Rencana Kerja DKLH Propinsi Bali 2022, menjelasakan bahwa sub kegiatan kerjasama penanganan sampah di TPA/TPST regional, pelaksanaannya dengan kerjasama dengan pihak lain di TPA Regional Sarbagita.

 

Temuan tersebut disandingkan oleh Bokis dengan Pasal 5 ayat (1) Perpres 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang menyatakan bahwa pengelolaan sampah dengan PLTSa dapat dilakukan melalui kerja sama.

 

Atas temuan tersebut, Krisna menduga bahwa Rancangan Rencana Kerja Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali 2022 dijadikan sebagai pintu masuk untuk meloloskan proyek insinerator di TPA Sarbagita. “Apakah frasa yang sama itu hanya kebetulan atau sudah dirancang untuk melegitimasi pengoperasian insinerator di TPA Sarbagita?” tanya Bokis.

 

Bokis juga menjelaskan bahwa dampak dari operasional insinerator tersebut berbahaya bagi kesehatan masyarakat, di mana dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27 P/HUM/2016 pada intinya menyatakan bahwa pembangunan listrik berbasis sampah yang membatasi ruang lingkup pada teknologi thermal process meliputi: gasifikasi, incenerator dan pyrolysis yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia karena dapat menghasilkan dioxin. 

 

Selain itu ia juga menerangkan banyak riset-riset yang sudah menyimpulkan bahwa penggunaan insinerator berbahaya bagi kesehatan manusia. “Insinerator ini berpotensi merusak lingkungan dan merusak kesehatan masyarakat,” ujar Bokis.

 

Dalam surat tanggapan yang diserahkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Bali, WALHI Bali menuntut agar WALHI Bali dilibatkan dalam setiap proses penyusunan Rancangan Rencana Kerja DKLH Bali Tahun 2022 hingga ditetapkan menjadi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), Tidak menggunakan Rencana Kerja Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali Tahun 2022, untuk meloloskan proyek pengelolaan sampah dengan insinerator atau teknologi lainnya yang berpotensi merusak lingkungan dan merusak kesehatan manusia di TPA Regional Sarbagita,.

 

Ketiga, WALHI menutut agar DKLH Bali menyusun Rencana Tahun 2022 dengan mengedepankan prinsip good goverance, serta prinsip yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, termasuk menghentikan rencana pembangunan PLTSa di TPA Regional Sarbagita dan terakhir agar DKLH Bali menghentikan cara-cara yang Menutupi Informasi dan Membatasi Partisipasi Masyarakat dalam penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah, khususnya Rencana Kerja Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali Tahun 2022.

DENPASAR – Pro kontra terkait proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik yakni dengan sistem dibakar menggunakan insinerator kembali berlanjut setelah pihak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali melakukan pertemuan pembahasan Rancangan Rencana Kerjadi Kantor DKLH Bali pada Senin (22/2).

 

Dalam rapat kali ini, pihak yang mengkritisi proyek ini, yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Bali (WALHI Bali) menerobos masuk dalam pertemuan tersebut.

 

Hal ini dilakukan karena WALHI menilai adanya dugaan dalam pembahasan Rancangan Kerja DKLH 2022 tersebut sebagai pintu masuk untuk meloloskan Proyek Pengelolaan Sampah dengan cara dibakar menggunakan insinerator, yang saat ini direncanakan di Tempat Pemrosesan Akhir Regional Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (TPA Sarbagita), Suwung.

 

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Bali, Made Krisna ‘Bokis’ Dinata yang hadir dalam pertemuan tersebut mengajukan protes keras atas tidak dilibatkanya WALHI Bali dalam pembahasan Rencana Kerja DKLH Bali 2022.

 

Lebih lanjut, Bokis menerangkan bahwa undangan serta dokumen pembahasan tersebut baru didapatkan pukul 19.00 Wita sehari sebelum pertemuan hari ini diadakan.

 

Padahal, menurut Bokis hak partisipasi masyarakat dalam pemerintah telah diatur dalam Prinsip-Prinsip Good Governance (Pemerintahan yang baik), Konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Krisna menegaskan bahwa DKLH Bali telah melanggar konstitusi, UU HAM, dan Prinsip-prinsip Good Governance. “Tidak memenuhi Prinsip Pemerintahan yang baik,” tegasnya.

 

Krisna Bokis menerangkan pada poin 4 rencana Program Prioritas Tahun 2022 terkait Program Pengelolaan Persampahan, Rancangan Rencana Kerja DKLH Propinsi Bali 2022, menjelasakan bahwa sub kegiatan kerjasama penanganan sampah di TPA/TPST regional, pelaksanaannya dengan kerjasama dengan pihak lain di TPA Regional Sarbagita.

 

Temuan tersebut disandingkan oleh Bokis dengan Pasal 5 ayat (1) Perpres 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang menyatakan bahwa pengelolaan sampah dengan PLTSa dapat dilakukan melalui kerja sama.

 

Atas temuan tersebut, Krisna menduga bahwa Rancangan Rencana Kerja Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali 2022 dijadikan sebagai pintu masuk untuk meloloskan proyek insinerator di TPA Sarbagita. “Apakah frasa yang sama itu hanya kebetulan atau sudah dirancang untuk melegitimasi pengoperasian insinerator di TPA Sarbagita?” tanya Bokis.

 

Bokis juga menjelaskan bahwa dampak dari operasional insinerator tersebut berbahaya bagi kesehatan masyarakat, di mana dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27 P/HUM/2016 pada intinya menyatakan bahwa pembangunan listrik berbasis sampah yang membatasi ruang lingkup pada teknologi thermal process meliputi: gasifikasi, incenerator dan pyrolysis yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia karena dapat menghasilkan dioxin. 

 

Selain itu ia juga menerangkan banyak riset-riset yang sudah menyimpulkan bahwa penggunaan insinerator berbahaya bagi kesehatan manusia. “Insinerator ini berpotensi merusak lingkungan dan merusak kesehatan masyarakat,” ujar Bokis.

 

Dalam surat tanggapan yang diserahkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Bali, WALHI Bali menuntut agar WALHI Bali dilibatkan dalam setiap proses penyusunan Rancangan Rencana Kerja DKLH Bali Tahun 2022 hingga ditetapkan menjadi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), Tidak menggunakan Rencana Kerja Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali Tahun 2022, untuk meloloskan proyek pengelolaan sampah dengan insinerator atau teknologi lainnya yang berpotensi merusak lingkungan dan merusak kesehatan manusia di TPA Regional Sarbagita,.

 

Ketiga, WALHI menutut agar DKLH Bali menyusun Rencana Tahun 2022 dengan mengedepankan prinsip good goverance, serta prinsip yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, termasuk menghentikan rencana pembangunan PLTSa di TPA Regional Sarbagita dan terakhir agar DKLH Bali menghentikan cara-cara yang Menutupi Informasi dan Membatasi Partisipasi Masyarakat dalam penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah, khususnya Rencana Kerja Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali Tahun 2022.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/