DENPASAR – Pemprov Bali meminta agar maskapai yang berada di garda terdepan dalam penerapan uji Swab/PCR bersungguh-sungguh dalam melakukan verifikasi kepada calon penumpang mereka.
Pasalnya, maskapai adalah pintu pertama pencegahan wabah Coronavirus Disease (Covid-19). Dengan penumpang mengantongi hasil uji Swab/PCR, tidak muncul rasa was-was saat mereka tiba di Bali.
Menjawab pertanyaan terkait apakah aturan wajib Swab/PCR negatif berlaku pada kru pesawat dan penumpang yang hanya transit,
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengatakan, kalau hanya transit, cukup dengan hasil rapid test.
“Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan hasil Swab/PCR negatif,” kata Dewa Made Indra. Bagi PNS, TNI/Polri yang melakukan perjalanan juga harus tetap diupayakan bisa menunjukkan hasil uji Swab/PCR negatif.
Kecuali untuk tugas mendadak dan sangat penting, bisa menunjukkan surat tugas dan hasil rapid test. Dewa Made Indra menegaskan, regulasi ini dimaksudkan untuk membatasi perjalanan.
Baik mereka yang tak punya kepentingan yang sangat mendesak dan penting, lebih baik untuk menunda dulu melakukan perjalanan.