33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:49 PM WIB

Jawab Respons Bali, Kemenhub Wajibkan Penumpang Pesawat Uji Swab

DENPASAR – Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali

mengikuti rapat koordinasi virtual melalui video conference (vicon) yang digelar Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Kamis (21/5)

Rakor membahas mekanisme pelaksanaan wajib hasil Swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat yang akan ke Bali sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Elfi Amir yang menjadi inisiator pelaksanaan rakor menyampaikan bahwa Surat Ditjen Perhubungan

terkait pemberlakuan wajib hasil Swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali merupakan respon terhadap Surat Gubenur Bali Nomor 550/3653/Dishub, tertanggal 18 Mei 2020.

Surat Gubernur Bali yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan tersebut memuat enam poin.

Pertama, setiap unit organisasi di jajaran Kementerian Perhubungan yang mengelola pintu masuk wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat sesuai kriteria Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

Kedua, pintu masuk wilayah Bali hanya menerima pelaku perjalanan melalui angkutan udara dengan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)

yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketiga, pintu masuk wilayah Bali menerima pelaku perjalanan melalui penyeberangan dan angkutan laut, minimal dengan hasil negatif dari uji rapid test

yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan atau pihak lain yang berwenang.

Keempat, masa waktu berlakunya surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji swab atau Rapid Test selama-lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali.

Kelima, pelaku perjalanan harus memiliki surat keterangan yang dimaksud pada point keempat saat membeli tiket pesawat udara, angkutan penumpang, penyeberangan,

dan angkutan laut untuk diverifikasi oleh petugas khusus yang ditunjuk oleh pengelola maskapai, perusahaan angkutan orang, dan pengelola penyeberangan atau pelabuhan.

Keenam, pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali berkewajiban mengisi form aplikasi terlebih dahulu yang dapat diakses

pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id. untuk selanjutnya QRCode yang diperoleh setelah mengisi aplikasi ditunjukkan kepada petugas verifikasi.

Menurut Elfi, surat Gubernur Bali itu direspon cepat oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV.

Surat Ditjen Pehubungan Udara itu memuat tiga point penting. Pertama, bagi penumpang yang tiba di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali diminta untuk menunjukkan hasil negative

uji Swab berbasis PCR yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kedua, bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Denpasar diwajibkan untuk memiliki

Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19 dari uji Swab atau rapid test selama – lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali.

Ketiga, pada saat calon penumpang membeli tiket pesawat udara, operator penerbangan harus melakukan verifikasi terhadap Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada point ke dua tersebut.

Terkait dengan pemberlakuan wajib hasil Swab/PCR negatif bagi penumpang yang tiba di Bandara Ngurah Rai, pihak Otoritas Bandara ingin memperoleh kejelasan waktu dan mekanisme pemberlakuannya.

Sebab pihaknya banyak mendapat pertanyaan terkait hal ini khususnya dari NTT yang sejumlah wilayahnya memang belum memiliki lab uji Swab/PCR.

Dalam sesi diskusi muncul pula pertanyaan apakah kru pesawat dan penumpang yang hanya transit juga wajib membawa hasil Swab/PCR negatif.

Secara prinsip, langkah yang diambil Gubernur Wayan Koster ini mendapat dukungan dari bebagai pihak yang mengikuti rakor virtual.

Dukungan itu antara lain diutarakan Komandan Lanud Ngurah Rai Kolonel Pnb Radar Soeharsono. Jajarannya siap mengawal dan mengamankan aturan ini.

Hal senada juga disampaikan pihak Perum Angkasa Pura yang akan mempersiapkan segala fasilitas untuk mendukung pemberlakuan aturan ini.

Sekda Dewa Indra menyampaikan terima kasih kepada otoritas bandara atas inisiatifnya menggelar rakor terkait pemberlakuan wajib  hasil Swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali. 

DENPASAR – Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali

mengikuti rapat koordinasi virtual melalui video conference (vicon) yang digelar Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Kamis (21/5)

Rakor membahas mekanisme pelaksanaan wajib hasil Swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat yang akan ke Bali sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Elfi Amir yang menjadi inisiator pelaksanaan rakor menyampaikan bahwa Surat Ditjen Perhubungan

terkait pemberlakuan wajib hasil Swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali merupakan respon terhadap Surat Gubenur Bali Nomor 550/3653/Dishub, tertanggal 18 Mei 2020.

Surat Gubernur Bali yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan tersebut memuat enam poin.

Pertama, setiap unit organisasi di jajaran Kementerian Perhubungan yang mengelola pintu masuk wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat sesuai kriteria Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

Kedua, pintu masuk wilayah Bali hanya menerima pelaku perjalanan melalui angkutan udara dengan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)

yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketiga, pintu masuk wilayah Bali menerima pelaku perjalanan melalui penyeberangan dan angkutan laut, minimal dengan hasil negatif dari uji rapid test

yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan atau pihak lain yang berwenang.

Keempat, masa waktu berlakunya surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji swab atau Rapid Test selama-lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali.

Kelima, pelaku perjalanan harus memiliki surat keterangan yang dimaksud pada point keempat saat membeli tiket pesawat udara, angkutan penumpang, penyeberangan,

dan angkutan laut untuk diverifikasi oleh petugas khusus yang ditunjuk oleh pengelola maskapai, perusahaan angkutan orang, dan pengelola penyeberangan atau pelabuhan.

Keenam, pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali berkewajiban mengisi form aplikasi terlebih dahulu yang dapat diakses

pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id. untuk selanjutnya QRCode yang diperoleh setelah mengisi aplikasi ditunjukkan kepada petugas verifikasi.

Menurut Elfi, surat Gubernur Bali itu direspon cepat oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV.

Surat Ditjen Pehubungan Udara itu memuat tiga point penting. Pertama, bagi penumpang yang tiba di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali diminta untuk menunjukkan hasil negative

uji Swab berbasis PCR yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kedua, bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Denpasar diwajibkan untuk memiliki

Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19 dari uji Swab atau rapid test selama – lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali.

Ketiga, pada saat calon penumpang membeli tiket pesawat udara, operator penerbangan harus melakukan verifikasi terhadap Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada point ke dua tersebut.

Terkait dengan pemberlakuan wajib hasil Swab/PCR negatif bagi penumpang yang tiba di Bandara Ngurah Rai, pihak Otoritas Bandara ingin memperoleh kejelasan waktu dan mekanisme pemberlakuannya.

Sebab pihaknya banyak mendapat pertanyaan terkait hal ini khususnya dari NTT yang sejumlah wilayahnya memang belum memiliki lab uji Swab/PCR.

Dalam sesi diskusi muncul pula pertanyaan apakah kru pesawat dan penumpang yang hanya transit juga wajib membawa hasil Swab/PCR negatif.

Secara prinsip, langkah yang diambil Gubernur Wayan Koster ini mendapat dukungan dari bebagai pihak yang mengikuti rakor virtual.

Dukungan itu antara lain diutarakan Komandan Lanud Ngurah Rai Kolonel Pnb Radar Soeharsono. Jajarannya siap mengawal dan mengamankan aturan ini.

Hal senada juga disampaikan pihak Perum Angkasa Pura yang akan mempersiapkan segala fasilitas untuk mendukung pemberlakuan aturan ini.

Sekda Dewa Indra menyampaikan terima kasih kepada otoritas bandara atas inisiatifnya menggelar rakor terkait pemberlakuan wajib  hasil Swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/