DENPASAR – Dana ganti rugi atau kompensasi untuk sapi yang dipotong paksa karena terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Denpasar berjumlah 63 ekor milik 13 orang peternak. Uang ganti rugi itu turun 19 September 2022.
Kabid Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar I Made Ngurah Sugiri menjelaskan jumlah ganti rugi satu ekor sapi sebesar Rp 10 juta. Untuk sapi yang dipotong berlokasi di Banjar Mergaya, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar. Sehingga total keseluruhan ganti rugi sebesar Rp 630 juta.
Sementara itu, vaksinasi PMK di Denpasar sudah dilakukan untuk dosis kedua. Untuk vaksinasi PMK dosis pertama pada ternak sapi di 21 desa /kelurahan sudah mencakup 2.705 ekor atau 106,16 persen.
Sedangkan untuk vaksinasi PMK dosis kedua pada sapi sebanyak 2.292 ekor atau 89,95 persen. Hal ini dikarenakan kondisi sapi ada yang sudah dijual dan tidak ada pemilik. “Cakupan vaksinasi tidak mencapai 100 persen, disebabkan oleh beberapa hal yakni ternak sapinya sudah terjual, karena bunting, dan sulit di-handling dan tidak ada pemilik,” katanya.(feb)