DENPASAR – Operasi Yustisi Penegakan Hukum Pergub No. 46 Tahun 2020 digelar di Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (22/11).
Operasi yang dipimpin Kapten Suryanto dari TNI AU didampingi Pawas Bandara Ngurah Rai AKP I Ketut Sutarga.
Operasi ini melibatkan 25 personel gabungan. Terdiri dari 15 orang TNI AU, 6 personel Polsek Bandara Ngurah Rai dan 4 orang dari Avsec.
“Operasi gabungan ini dalam rangka operasi Yustisi Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan sebagai upaya pencegahan dan pengendalaian virus corana dalam tatanan kehidupan era baru.
Khususnya untuk masyarakat pengguna jasa Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” kata kapten Suryanto di sela kegiatan.
Operasi ini menyasar pengunjung bandara. Mereka akan dicek kelengkapan protokol kesehatannya. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan air atau hand sanitizer dan juga selalu ingat menjaga jarak.
“Pada kegiatan penegakan hukum hari ini hanya sebatas melakukan peneguran dan pembinaan kepada masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker di tempat umum.
Kita tidak menerapkan hukuman denda bagi pelanggar, karena menurut saya untuk menerapkan denda kepada pelanggar pergub harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini Satpol PP,” katanya.
Dia pun berharap agar masyarakat selalu menerapkan 3M. Mulai dari menjaga jarak, mencuci tangan dan selalu memakai masker.
“Saya harap, kita tetap menjaga disiplin diri sendiri terhadap protokol kesehatan pada saat melakukan penertiban kepada masyarakat, sehingga diri kita juga aman dan tidak terpapar Covid-19
pada saat melaksanakan operasi pendisiplinan. Selain untuk mengamankan diri, kita juga memberi contoh yang baik kepada masyarakat,” tandasnya.
Dalam operasi itu tidak ditemukan adanya pengunjung bandara yang melanggar.