26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:11 AM WIB

Selain Kembang Api, Terompet pun Dilarang untuk Tahun Baru di Bali

DENPASAR – Pedagang kembang api dan terompet di Bali kini harus menahan diri untuk tidak berjualan. Karena Gubernur Bali Wayan Koster melarang perayaan tahun baru 2021, termasuk penggunaan kembang api dan terompet.

“Kan sudah ada di surat edaran itu. Kembang api dilarang. Kalau terompet kan sudah jadi satu kesatuan dengan kembang api,” ujar Koster pada Selasa (22/12) saat disinggung mengenai penggunaan terompet dalam menyambut tahun.

Diketahui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi memang tak hanya mengatur soal syarat masuk Bali.

Tetapi juga mengatur masyarakat untuk tidak merayakan Tahun Baru. Bahkan, tegas dikatakan dalam SE tersebut, dimana dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan.

“Dilarang keras menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk minuman keras,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster pada Selasa (15/12) lalu.

Tak hanya masyarakat, SE ini juga mengatur setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 untuk wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, oenyelenggara atau penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud juga dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Untuk penegakan SE ini, Koster pun meminta kepada Bupati/ Wali Kota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

Begitu juga Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran yang mulai berlaku sejak tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021 setelah direvisi.

DENPASAR – Pedagang kembang api dan terompet di Bali kini harus menahan diri untuk tidak berjualan. Karena Gubernur Bali Wayan Koster melarang perayaan tahun baru 2021, termasuk penggunaan kembang api dan terompet.

“Kan sudah ada di surat edaran itu. Kembang api dilarang. Kalau terompet kan sudah jadi satu kesatuan dengan kembang api,” ujar Koster pada Selasa (22/12) saat disinggung mengenai penggunaan terompet dalam menyambut tahun.

Diketahui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi memang tak hanya mengatur soal syarat masuk Bali.

Tetapi juga mengatur masyarakat untuk tidak merayakan Tahun Baru. Bahkan, tegas dikatakan dalam SE tersebut, dimana dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan.

“Dilarang keras menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk minuman keras,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster pada Selasa (15/12) lalu.

Tak hanya masyarakat, SE ini juga mengatur setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 untuk wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, oenyelenggara atau penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud juga dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Untuk penegakan SE ini, Koster pun meminta kepada Bupati/ Wali Kota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

Begitu juga Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran yang mulai berlaku sejak tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021 setelah direvisi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/