MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung kini mempersilakan untuk kepada restoran ataupun warung untuk buka sesuai dengan jam operasional, namun dengan catatan para pelanggan tidak boleh malam di tempat.
Hal ini sesuai dengan SE Nomor 944/548/SETDA tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dan Desa Adat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung.
“Aturan masih sama seperti dulu, yang berbeda hanya setelah jam 9 malam, layanan untuk warung makan masih bisa buka asal pesan antar atau tidak makan di tempat,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Suryanegara pada Selasa (23/2).
Aturan ini berlaku dari sekarang sampai pada 8 Maret 2021 mendatang. “Kami sudah beri kemudahan dan jangan sampai kebablasan. Silahkan buka 24 jam cuma tidak makan di tempat,” tegasnya.
Bila melanggar, maka akan diperingati atau dipanggil si penanggung jawab atau pemilik warung. Jika masih tetap melanggar maka akan dikembalikan kepada aturan Pergub dengan denda satu juta atau tutup selama satu Minggu.
Selain itu, pihak Satpol PP dan juga instansi terkait juga dikatakan masih fokus terhadap 10 daerah dengan zona merah Covid 19 di Badung. Antaranya, Benoa, Jimbaran, Ungasan, Kuta, Tuban, Kerobokan Kelod, Dalung, Mengwitani, Kapal, Abiansemal dan Darmasaba.
Di sepuluh Desa berstatus zona merah ini akan dilakukan sidak hingga kasus dapat berhasil turun. Meski begitu, SE terbaru tersebut juga tetap dilaksanan sebagaimana aturan yang sudah tertuang.