MANGUPURA – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Ketua DPRD Putu Parwata dan Wakil Bupati Ketut Suiasa serta Sekretaris Daerah I Wayan Adi Arnawa
secara langsung menyambut kedatangan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto yang melakukan kunjungan kerja ke Puspem Badung, Jumat lalu (21/5).
Kunjungan ini dalam rangka meninjau sekaligus menyerap aspirasi Pemerintah Kabupaten Badung terkait implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di daerah.
Pada kesempatan itu, Bupati Giri Prasta menyampaikan terima kasih kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah yang sudah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Badung.
“Atas nama pemerintah Kabupaten Badung, kami menyampaikan terima kasih atas kunjungan Bapak Dirjen ke puspem Badung hari ini,” ujarnya.
Selaku kepala daerah, Giri Prasta juga secara tegas menyampaikan selalu mengikuti arahan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah
terkait implementasi SIPD di Kabupaten Badung, baik itu yang berkaitan dengan tata kelola pendapatan daerah maupun tentang tata cara penyusunan APBD.
“Kami berharap Bapak Dirjen selalu memberikan arahan dan bimbingan kepada kami terkait implementasi SIPD di Kabupaten Badung.
Hal ini dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman seluruh stakeholder dalam pengelolaan pendapatan daerah maupun dalam penyusunan APBD,
sehingga kami dapat mewujudkan tata laksana pemerintahan yang baik, untuk menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas tinggi,” tegasnya.
Menanggapi apa yang disampaikan Bupati Giri Prasta, Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto berharap agar Pemkab Badung selalu menjalin sinergi dan kolaborasi dengan Kemendagri.
Dimana setiap masalah yang menyangkut pemerintahan daerah bisa didiskusikan langsung dengan Dirjen-Dirjen di Kemendagri.
“Bapak Bupati dan jajaran setiap ada permasalahan menyangkut penyelenggaraan pemerintahan daerah tentunya kami berharap bisa segera dikoordinasikan, dikonsultasikan ataupun diadakan audiensi secara langsung,” katanya.
M. Ardian menambahkan, ada beberapa hal strategis yang memang Kemendagri sangat senang menerima masukan dari
pemerintah daerah termasuk antusias merespon masalah SIPD yang belakangan ini menarik untuk diperbincangkan.
Karena diakui relatif banyak ada resistensi di daerah. “Satu hal yang pasti bahwa Kemendagri tidak pernah melarang pemerintah daerah menggunakan aplikasi lain selain SIPD.
Namun tolong rekam juga prosesnya di SIPD, karena mandat UU No.23 Tahun 2014 pasal 391 bahwa pemerintah daerah wajib menyajikan informasi keuangan dan pembangunan.
Di UU tersebut di pasal 391 ayat 2 disebutkan informasinya disajikan dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah sehingga dengan demikian maka SIPD ini ada dasar hukumnya,” tegasnya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa SIPD awalnya memang dirancang sebagai kanal rekaman, di mana setiap daerah transaksinya direkam, karena pihak Kemendagri membutuhkan informasi yang update, yang aktual dan faktual.
Agar bisa diketahui secara real time bagaimana posisi belanja daerah dan apa saja output progres pembangunan di semua daerah.
“Saat ini di Kemendagri bersama dengan Kemenkeu, Bappenas, Setneg dan Kumham sedang mendesain RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Di dalamnya nanti akan mereformasi ulang bagaimana mendesain DAU, DAK, DBH, Dekon dan TP,” ungkap pejabat alumni STPDN ini.