DENPASAR – Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali menyarankan agar pemberlakuan rapid test tidak sampai memberatkan masyarakat yang terdampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Setidaknya ada tiga hal yang disarankan ORI Perwakilan Bali kepada pemerintah terutama Pemerintah Provinsi Bali terkait rapid test ini.
“Pertama, minta pemerintah menekan biaya rapid test mengingat kondisi ekonomi warga akibat pendemi,” ujar Kepala ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab kepada Radarbali.id, Selasa (23/6).
Kedua, memperpanjang masa berlaku hasil rapid test bagi yang akan berpergian. “Misalnya dari 3 hari menjadi 10 hari atau lebih,” sebutnya.
Ketiga, mengumumkan secara terbuka alokasi anggaran yang diperuntukan bagi rapid test sehingga warga tahu bahwa alokasi tersebut tidak cukup sehingga masih membutuhkan biaya tambahan dari warga.
Apa urgensinya? “Urgensinya adalah agar publik tahu komponen apa saja yang ada dalam rapid test itu sehingga membutuhkan biaya yang cukup besar,”pungkasnya.
Sebelumnya Sekdaprov Bali mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pelayanan rapid test dan swab PCR.
Bagi fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang melaksanakan rapid test, tarif diberlakukan agar menyesuaikan dengan unit cost dengan mengupayakan tidak melebihi RP 400 ribu setiap rapid test.
Sedangkan pemeriksaan swab dengan PCR, tidak melebihi Rp 1,8 juta. Kondisi ini jelas membebani masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah.
Apalagi, situasi ekonomi tidak menentu sebagai akibat dari resesi ekonomi lantaran pandemic Covid-19.