29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:57 AM WIB

Payah, Ratusan Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Kota Denpasar

DENPASAR – Sebagai kota yang padat kendaraan bermotor, polusi udara di Denpasar kian mengkhawatirkan.

Apalagi, dalam uji emisi yang digelar Pemkot Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dari 3-5 September

dengan sasaran kendaraan dengan bahan bakar bensin dan solar, diketahui masih banyak kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Dari uji emisi selama tiga hari yang digelar di Jalan Raya Sesetan, Jalan Mahendradata, dan Jalan Raya Puputan, Renon, ada 2.359 kendaraan sebagai sampel.

Dari jumlah tersebut 2.227 dinyatakan lulus. Sedangkan 132 dinyatakan belum memenuhi syarat batas maksimal.

Jumlah tersebut terdiri atas kendaraan bermotor berbahan bakar bensin yang lulus sebanyak 1.943 dan kendaraan berbahan bakar solar yang lulus sebanyak 284.

Sedangkan kendaraan berbahan bakar bensin yang tidak lulus sebanyak 83 dan kendaraan berbahan bakar solar yang tidak lulus sebanyak 49 kendaraan.

“Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi agar segera melaksanakan perawatan berkala secara rutin untuk memperbaiki emisi kendaraan di bengkel yang teah berstandar,” ujar Kepala DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada kemarin.

Dia mengatakan, uji emisi ini sebagai kontrol sisa pembakaran kendaraan dan kualitas udara di Denpasar sesuai dengan Permen Nomor 41 Tahun 1999 dalam rangka menjaga kualitas udara.

Namun, Wisada mengklaim sejauh ini kualitas udara di Kota Denpasar masih tergolong baik. “Uji emisi bertujuan untuk mengukur gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi

kinerja mesin kendaraan. Selain itu, dengan uji emisi pemilik dapat mengetahui kandungan CO2, PM10, Pb, SOX, Nox dan HC dalam gas buang,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, nantinya dari hasil uji emisi ini akan diserahkan kepada Dishub Kota Denpasar sebagai rekomendasi saat pengecekan kir kendaraan.

Bagi kendaraan yang telah lulus uji emisi akan diberikan stiker sebagai kendaraan yang telah lulus uji emisi.

Sedangkan bagi yang belum lulus uji emisi direkomendasikan direkomendasikan untuk melaksanakan perawatan di bengkel/ dealer terkait.

“Besar harapan kami agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk rutin melaksanakan uji emisi bagi kendaraanya, sehingga pemilik lebih mengetahui

tentang kandungan gas dalam mobil dan cara tepat dalam merawatnya, selain itu juga dapat berkontribusi dalam mengontrol udara kota,” paparnya. 

DENPASAR – Sebagai kota yang padat kendaraan bermotor, polusi udara di Denpasar kian mengkhawatirkan.

Apalagi, dalam uji emisi yang digelar Pemkot Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dari 3-5 September

dengan sasaran kendaraan dengan bahan bakar bensin dan solar, diketahui masih banyak kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Dari uji emisi selama tiga hari yang digelar di Jalan Raya Sesetan, Jalan Mahendradata, dan Jalan Raya Puputan, Renon, ada 2.359 kendaraan sebagai sampel.

Dari jumlah tersebut 2.227 dinyatakan lulus. Sedangkan 132 dinyatakan belum memenuhi syarat batas maksimal.

Jumlah tersebut terdiri atas kendaraan bermotor berbahan bakar bensin yang lulus sebanyak 1.943 dan kendaraan berbahan bakar solar yang lulus sebanyak 284.

Sedangkan kendaraan berbahan bakar bensin yang tidak lulus sebanyak 83 dan kendaraan berbahan bakar solar yang tidak lulus sebanyak 49 kendaraan.

“Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi agar segera melaksanakan perawatan berkala secara rutin untuk memperbaiki emisi kendaraan di bengkel yang teah berstandar,” ujar Kepala DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada kemarin.

Dia mengatakan, uji emisi ini sebagai kontrol sisa pembakaran kendaraan dan kualitas udara di Denpasar sesuai dengan Permen Nomor 41 Tahun 1999 dalam rangka menjaga kualitas udara.

Namun, Wisada mengklaim sejauh ini kualitas udara di Kota Denpasar masih tergolong baik. “Uji emisi bertujuan untuk mengukur gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi

kinerja mesin kendaraan. Selain itu, dengan uji emisi pemilik dapat mengetahui kandungan CO2, PM10, Pb, SOX, Nox dan HC dalam gas buang,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, nantinya dari hasil uji emisi ini akan diserahkan kepada Dishub Kota Denpasar sebagai rekomendasi saat pengecekan kir kendaraan.

Bagi kendaraan yang telah lulus uji emisi akan diberikan stiker sebagai kendaraan yang telah lulus uji emisi.

Sedangkan bagi yang belum lulus uji emisi direkomendasikan direkomendasikan untuk melaksanakan perawatan di bengkel/ dealer terkait.

“Besar harapan kami agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk rutin melaksanakan uji emisi bagi kendaraanya, sehingga pemilik lebih mengetahui

tentang kandungan gas dalam mobil dan cara tepat dalam merawatnya, selain itu juga dapat berkontribusi dalam mengontrol udara kota,” paparnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/