32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:04 PM WIB

Kejari Badung Luncurkan Rumah RJ di Taman Ayun

MANGUPURA, radarbali.id – Pelaksanaan restorative justice (RJ) di Kabupaten Badung bakal lebih maksimal.

Ini setelah Kejari Badung meresmikan rumah RJ yang dipusatkan di wantilan Pura Taman Ayun, Mengwi, Badung, Kamis (23/6).

Kepala Kejari Badung Imran Yusuf mengungkapkan, peluncuran RJ ini memiliki makna pembentukan keadilan restoratif mengutamakan kearifan lokal.

“Rumah Restorative Justice merupakan wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan, melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati oleh korban, pelaku, dan didukung oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat,” jelas Imran.

Selain dapat mengurangi hunian lapas karena yang berperkara menempuh jalur dialog, keberadaan lembaga sebagai ruang untuk mengembalikan ke keadaan semula sebelum terjadinya suatu perbuatan tindak pidana ini dapat mencegah stigma negatif di tengah masyarakat.

Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.

Dijelaskan Imran, RJ merupakan sebuah role model pendekatan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan.

Keberadaan RJ ini sangat strategis dalam rangka untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dalam artian tidak perlu dibawa ke pengadilan.

“Sehingga sepanjang masih bisa diselesaikan di luar pengadilan, jaksa mendorong agar keadilan restoratif diterapkan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Bali Ade Sutiawarman mengapresiasi Bupati Badung yang telah mendukung pendirian rumah RJ di Badung.

Pihaknya berharap terbentuknya rumah Restorative Justice ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bermusyawarah menyelesaikan perselisihan di bidang pidana maupun perdata.

“Rumah RJ Adhyaksa ini di Pura Taman Ayun ini sangat strategis. Berdasarkan penjelasan Penglingsir Puri Mengwi tempat ini dulunya juga dijadikan tempat untuk bermusyawarah,” jelasnya.

Tampak hadir Bupati I Badung Nyoman Giri Prasta, anggota DPD RI perwakilan Bali Anak Agung Gde Agung, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Maha Agung, Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala, Kapolres Badung Leo Dedy Defretes, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, jajaran Forkopimda Badung serta Camat, Lurah, Perbekel dan Bendesa Se-Kabupaten Badung. (san/ken)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MANGUPURA, radarbali.id – Pelaksanaan restorative justice (RJ) di Kabupaten Badung bakal lebih maksimal.

Ini setelah Kejari Badung meresmikan rumah RJ yang dipusatkan di wantilan Pura Taman Ayun, Mengwi, Badung, Kamis (23/6).

Kepala Kejari Badung Imran Yusuf mengungkapkan, peluncuran RJ ini memiliki makna pembentukan keadilan restoratif mengutamakan kearifan lokal.

“Rumah Restorative Justice merupakan wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan, melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati oleh korban, pelaku, dan didukung oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat,” jelas Imran.

Selain dapat mengurangi hunian lapas karena yang berperkara menempuh jalur dialog, keberadaan lembaga sebagai ruang untuk mengembalikan ke keadaan semula sebelum terjadinya suatu perbuatan tindak pidana ini dapat mencegah stigma negatif di tengah masyarakat.

Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.

Dijelaskan Imran, RJ merupakan sebuah role model pendekatan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan.

Keberadaan RJ ini sangat strategis dalam rangka untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dalam artian tidak perlu dibawa ke pengadilan.

“Sehingga sepanjang masih bisa diselesaikan di luar pengadilan, jaksa mendorong agar keadilan restoratif diterapkan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Bali Ade Sutiawarman mengapresiasi Bupati Badung yang telah mendukung pendirian rumah RJ di Badung.

Pihaknya berharap terbentuknya rumah Restorative Justice ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bermusyawarah menyelesaikan perselisihan di bidang pidana maupun perdata.

“Rumah RJ Adhyaksa ini di Pura Taman Ayun ini sangat strategis. Berdasarkan penjelasan Penglingsir Puri Mengwi tempat ini dulunya juga dijadikan tempat untuk bermusyawarah,” jelasnya.

Tampak hadir Bupati I Badung Nyoman Giri Prasta, anggota DPD RI perwakilan Bali Anak Agung Gde Agung, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Maha Agung, Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala, Kapolres Badung Leo Dedy Defretes, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, jajaran Forkopimda Badung serta Camat, Lurah, Perbekel dan Bendesa Se-Kabupaten Badung. (san/ken)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/