MANGUPURA – Menjelang perayaan tahun baru biasanya kerap ditemui pedagang yang menjual petasan dan kembang api.
Karena di pergantian tahun baru kali ini tidak diperbolehkan membikin pesta kembang api dan keramaian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten Badung langsung turun kelapangan untuk melakukan sweeping petasan dan kembang api, sekaligus sidak protokol kesehatan (prokes).
Kasatpol PP Kabupaten Badung I GAK Suryanegara mengatakan, pelaksanaan sweeping sudah mulai dilakukan.
Tahap pertama yang menjadi sasaran Satpol PP Badung di wilayah Desa Munggu, Kuta Utara. “Di hari pertama kami belum menemukan
warga atau warung yang menjual petasan maupun kembang api, menjelang Natal dan tahun Baru (Nataru),” jelas Suryanegara.
Kata dia, pelaksanaan sweeping tidak khusus dilakukan satpol PP Badung. Sebab Satpol PP memfokuskan diri dalam memantau maupun menindaklanjuti untuk sidak protokol Kesehatan (Prokes) di semua desa. “Jadi dimana kita melakukan sidak prokes, disana kita akan melakukan pemeriksaan terhadap warung-warung. Hal ini kita lakukan untuk menindaklanjuti SE Gubernur,” beber birokrat asal Denpasar.
Lebih lanjut, untuk pelaksanaan sweeping khusus akan dilakukan oleh aparat polri dalam hal ini Polres Badung. Bahkan jajaran dari Polres Badung akan memeriksa beberapa warung yang diduga menjual petasan maupun kembang api. “Dari hasil koordinasi kami, mereka (petugas Polres Badung) juga belum menemukan adanya warga yang menjual kembang api maupun petasan,” ungkap Mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung.
Sementara kalau ada ditemukan menjual petasan dan kembang api pihaknya akan menindaklanjuti dengan memberikan sanksi tegas. Seperti pembinaan maupun mengancam mengambil kembang api maupun petasan yang dijual. “Jadi kami ini sifatnya membantu aparat kepolisian. Karena yang melakukan sidak khusus untuk kembang api itu adalah kepolisian dari polres Badung,” pungkasnya.