26.5 C
Jakarta
23 November 2024, 18:08 PM WIB

Kedai – kedai Kopi di Kintamani Tak Punya IMB, ORI Minta Satpol PP Cek

DENPASAR – Bertaburnya kedai kopi di Kintamani membuat pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali angkat berbicara.

Terutama terkait dugaan mayoritas di kedai kopi tersebut tak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Terparah, juga ada dugaan keterlibatan petugas untuk setor-menyetor agar kedai kopi yang berada di sepadan jurang tersebut aman dari sidak dan sebagainya.

“Kami meminta pihak pemerintah daerah Bangli via satuan polisi pamong praja Bangli untuk mengambil langkah dengan mengecek kebenaran

informasi bahwa sebagian besar cafe kopi itu tak memiliki izin mendirikan bangunan,” ujar Kepala Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Senin (24/8).

Hal ini penting dilakukan, mengingat kewibawaan petugas dan pemerintahan kabupaten teruji. Tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan.

 “Jika benar (melanggar aturan), maka segera diambil tindakan tegas demi menjaga wibawa pemerintah di mata publik,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, objek wisata di Kintamani kini menjadi viral di media sosial. Salah satu penyebabnya adalah ramainya cafe atau kedai kopi yang menawarkan keindahan alam.

Namun siapa sangka, sumber Radarbali.id menyebut bangunan-bangunan ini diduga tak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

 “Iya. Warung-warung kopi di Kintamani ini mayoritas tak memiliki IMB lho,” kata sumber yang enggan namanya ditulis.

Kabarnya, hal ini pun sudah didengar oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Namun, Koster memilih menyerahkan hal ini kepada Bupati Bangli.

“Kan tak mengikuti RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Bagaimana bisa bangunan-bangunan ini (cafe kopi) bisa memanfaatkan sepadan jurang dan membangun bangunan?,” imbuh sumber.

Hal ini tentu juga membahayakan para pengunjung jika jumlahnya semakin ramai. Lalu mengapa masih bisa tetap berjalan usaha ini? “Yang saya dengar, warung-warung kopi ini nyetor ke petugas. Sampai puluhan juta,” ujarnya. 

DENPASAR – Bertaburnya kedai kopi di Kintamani membuat pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali angkat berbicara.

Terutama terkait dugaan mayoritas di kedai kopi tersebut tak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Terparah, juga ada dugaan keterlibatan petugas untuk setor-menyetor agar kedai kopi yang berada di sepadan jurang tersebut aman dari sidak dan sebagainya.

“Kami meminta pihak pemerintah daerah Bangli via satuan polisi pamong praja Bangli untuk mengambil langkah dengan mengecek kebenaran

informasi bahwa sebagian besar cafe kopi itu tak memiliki izin mendirikan bangunan,” ujar Kepala Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Senin (24/8).

Hal ini penting dilakukan, mengingat kewibawaan petugas dan pemerintahan kabupaten teruji. Tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan.

 “Jika benar (melanggar aturan), maka segera diambil tindakan tegas demi menjaga wibawa pemerintah di mata publik,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, objek wisata di Kintamani kini menjadi viral di media sosial. Salah satu penyebabnya adalah ramainya cafe atau kedai kopi yang menawarkan keindahan alam.

Namun siapa sangka, sumber Radarbali.id menyebut bangunan-bangunan ini diduga tak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

 “Iya. Warung-warung kopi di Kintamani ini mayoritas tak memiliki IMB lho,” kata sumber yang enggan namanya ditulis.

Kabarnya, hal ini pun sudah didengar oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Namun, Koster memilih menyerahkan hal ini kepada Bupati Bangli.

“Kan tak mengikuti RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Bagaimana bisa bangunan-bangunan ini (cafe kopi) bisa memanfaatkan sepadan jurang dan membangun bangunan?,” imbuh sumber.

Hal ini tentu juga membahayakan para pengunjung jika jumlahnya semakin ramai. Lalu mengapa masih bisa tetap berjalan usaha ini? “Yang saya dengar, warung-warung kopi ini nyetor ke petugas. Sampai puluhan juta,” ujarnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/