29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:06 AM WIB

Dua Oknum Satpol PP Pemeras Warga dan Cewek Kafe Belum Dipindah

NEGARA – Meski Bupati Jembrana I Putu Artha memberi signal untuk segera memberi sanksi bagi dua oknum Satpol PP Jembrana yang terlibat pungutan liar (pungli).

Namun hingga, Sabtu (2/2) kedua oknum yang diamankan tim saber Pungli Polres Jembrana tak juga ditindak.

Seperti dibenarkan Kasatpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi.

Menurutnya, pascadiamankan tim saber pungli dan diperiksa di Inspektorat Jembrana, pihaknya telah menyerahkan hasil rekomendasi (Inspektorat Jembrana) ke Bupati Jembrana untuk diberikan sanksi.

“Masih menunggu keputusan dari bupati,” jelasnya.

Namun yang pasti, kata Rai Budhi, bupati Jembrana sudah memberikan statemen akan memberikan sanksi nonjob dan memindah dua oknum tersebut ke OPD lain atau ke kantor Camat.

Karena belum mendapat keputusan resmi, sampai kemarin dua oknum tersebut masih tercatat sebagai bagian dari Satpol PP Jembrana.

“Nanti kalau sudah ada keputusan akan disampaikan,” terangnya.

Pun demikian saat diminta tanggapan terkait penangkapan dua orang Satpol PP tersebut, Rai Budhi mengaku terpukul.

Pasalnya, penangkapan terhadap anggota Satpol PP sudah ketiga kalinya sejak tiga tahun terakhir dengan kasus yang sama yakni pungli.

“Sudah sering kami imbau dan ingatkan untuk bekerja dengan baik, tidak melakukan pelanggaran seperti pungli ini,” tegasnya.

Dua oknum yang terlibat pungli disebut Bupati Jembrana I Putu Artha beruntung karena tidak diproses hukum pidana, melainkan dilimpahkan pada inspektorat Jembrana.

Apabila diproses hukum pidana, sanksi berat dengan pemecatan sudah pasti diberikan.

Karena dilimpahkan pada inspektorat, masih ada pertimbangan untuk pemecatan. “Bisa dipecat kalau diproses hukum kepolisian,” terangnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh inspektorat dua oknum tersebut melanggar. Sehingga, dipastikan akan diberikan sanksi administrasi yakni dibebastugaskan dan dipindahkan.

Seperti diketahui sebelumnya, dua orang oknum Satpol PP Jembrana Nyoman Darmada dan I Komang Putra Astika ditangkap tim saber pungli dari Satreskrim Polres Jembrana saat melakukan pungli pada penghuni kos.

Dari penangkapan itu, tim saber pungli Polres Jembrana juga mengamankan barang bukti berupa “uang pengertian” sebesar Rp 350 ribu.

NEGARA – Meski Bupati Jembrana I Putu Artha memberi signal untuk segera memberi sanksi bagi dua oknum Satpol PP Jembrana yang terlibat pungutan liar (pungli).

Namun hingga, Sabtu (2/2) kedua oknum yang diamankan tim saber Pungli Polres Jembrana tak juga ditindak.

Seperti dibenarkan Kasatpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi.

Menurutnya, pascadiamankan tim saber pungli dan diperiksa di Inspektorat Jembrana, pihaknya telah menyerahkan hasil rekomendasi (Inspektorat Jembrana) ke Bupati Jembrana untuk diberikan sanksi.

“Masih menunggu keputusan dari bupati,” jelasnya.

Namun yang pasti, kata Rai Budhi, bupati Jembrana sudah memberikan statemen akan memberikan sanksi nonjob dan memindah dua oknum tersebut ke OPD lain atau ke kantor Camat.

Karena belum mendapat keputusan resmi, sampai kemarin dua oknum tersebut masih tercatat sebagai bagian dari Satpol PP Jembrana.

“Nanti kalau sudah ada keputusan akan disampaikan,” terangnya.

Pun demikian saat diminta tanggapan terkait penangkapan dua orang Satpol PP tersebut, Rai Budhi mengaku terpukul.

Pasalnya, penangkapan terhadap anggota Satpol PP sudah ketiga kalinya sejak tiga tahun terakhir dengan kasus yang sama yakni pungli.

“Sudah sering kami imbau dan ingatkan untuk bekerja dengan baik, tidak melakukan pelanggaran seperti pungli ini,” tegasnya.

Dua oknum yang terlibat pungli disebut Bupati Jembrana I Putu Artha beruntung karena tidak diproses hukum pidana, melainkan dilimpahkan pada inspektorat Jembrana.

Apabila diproses hukum pidana, sanksi berat dengan pemecatan sudah pasti diberikan.

Karena dilimpahkan pada inspektorat, masih ada pertimbangan untuk pemecatan. “Bisa dipecat kalau diproses hukum kepolisian,” terangnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh inspektorat dua oknum tersebut melanggar. Sehingga, dipastikan akan diberikan sanksi administrasi yakni dibebastugaskan dan dipindahkan.

Seperti diketahui sebelumnya, dua orang oknum Satpol PP Jembrana Nyoman Darmada dan I Komang Putra Astika ditangkap tim saber pungli dari Satreskrim Polres Jembrana saat melakukan pungli pada penghuni kos.

Dari penangkapan itu, tim saber pungli Polres Jembrana juga mengamankan barang bukti berupa “uang pengertian” sebesar Rp 350 ribu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/