MANGUPURA – Kasus tenaga kerja asing (TKA) di Bali bukan barang baru. Beberapa kali Imigrasi mendeportasi TKA karena tidak melengkapi diri dengan izin kerja.
Tercatat di Kabupaten Badung pada tahun 2018 ini saja mencapai 713 orang TKA. Sementara pada tahun 2017 tercatat kurang lebih 1.321 tenaga kerja asing.
Terkait banyaknya tenaga kerja asing, mereka diwajibkan menstranfer ilmunya kepada tenaga kerja lokal. Aturan ini untuk menekan jumlah tenaga kerja ke depan.
“Nah, dengan mentransfer ilmunya, sehingga ke depan tidak perlu lagi tenaga kerja asing,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung IB Oka Dirga.
Menurut IB Oka Dirga, retrebusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (Imta) sebenarnya bukan menjadi sebuah target pendapatan.
Namun, tenaga kerja asing wajib mengantonginya dan dokumen Imta diurus di pusat. Hanya saja, tiap lima tahun diperpanjang di daerah.
Di Badung untuk memperpanjang IMTA dikenakan retrebusi sebesar 100 dolar per bulan atau 1200 dolar per tahun.
Pada tahun 2017 retrebusi Imta yang disetor ke kas daerah sebesar Rp10 miliar dan ini melebihi dari target Rp7 miliar.