DENPASAR – Gubernur Wayan Koster memang sudah membuka salinan surat revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 terkait Reklamasi Teluk Benoa.
Namun bagaimana dengan sengketa informasi Publik yang dilayangkan kepada pihaknya? “Apakah sengketanya gugur? Kalau kami di Walhi, pastinya akan terus
meneruskan proses di Komisi Informasi,” ujar Wayan Gendo Suardana selaku Dewan Walhi Nasional saat dihubungi Jawa Pos Radar Bali.
Menurut Gendo, hal ini sudah masuk sengketa secara formal. “Dan pada prinsipnya kami meminta salinan informasinya, jadi kami akan meneruskan ini dan salinan informasi akan bisa di berikan
di komisi informasi saja, karena akan ada mekanisme-mekanisme sebetulnya bisa langsung gubernur memberikan dan setelah langsung kasusnya ditutup,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Gubernur Koster langsung membuat kejutan dengan membuka isi salinan surat revisi yang sebelumnya dikirim ke Presiden Joko Widodo itu ke publik.
Surat revisi itu diunggah oleh gubenur melalui akun media sosialnya. Selain menggunggah isi salinan surat, Koster dalam akun media sosialnya juga mengklarifikasi dan menegaskan jika dirinya
tidak pernah menutup-nutupi isi salinan surat surat revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 terkait Reklamasi Teluk Benoa yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo seperti tudingan sejumlah pihak.
Bahkan, sesuai unggahan salinan surat, Koster juga menyampaikan bahwa unggahan salainan isi surat revisi itu sekaligus sebagai bukti dirinya untuk tidak ingkar dan
menepati janjinya membuka salinan surat revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 usai pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 kepada publik
“Saya kan sudah janji akan buka, tapi ditunda dulu sehabis pemilu. Dan saya juga bilang waktu itu, kalau ada yang ingin tahu isinya, saya persilahkan untuk bertemu saya secara langsung. Jadi tidak benar itu ada yang ditutup-tutupi,” terang Koster.