DENPASAR – Gubernur Bali terpilih Wayan Koster membuat kebijakan penting menjelang berakhirnya izin lokasi reklamasi Teluk Benoa.
Di depan awak media kemarin, Koster menyatakan rencana reklamasi di kawasan Teluk Benoa Bali tidak bisa dilaksanakan.
Kebijakan tersebut tentu saja membuat gembira. Namun, yang aneh, pernyataan sikap Koster-Ace sama sekali tidak menyinggung soal Perpres No 51/ 2014.
Padahal, selama ini Perpres No 51/2014 menjadi polemik lantaran dianggap bisa menjadi pintu masuk investor.
Peluang investor untuk mereklamasi Teluk Benoa demi kepentingan bisnis baru benar-benar akan tertutup jika presiden mencabut Perpres tersebut.
Namun, soal Pepres 51/2014, Koster punya jawaban sendiri. Menurut Koster, Perpres tidak hanya mengatur tentang Teluk Benoa, tapi juga mengatur sejumlah wilayah di Indonesia.
Pencabutan Perpres justru akan merugikan daerah lain yang butuh aturan itu. Mantan anggota DPR RI itu menyebut secara administratif sebetulnya tidak ada perpanjangan izin lokasi.
Masa berlaku izin lokasi selama 5 tahun sudah habis pada Desember 2017 lalu. “Bila dalam waktu 5 tahun tidak ada kemajuan, maka izin pengelolaannya bisa dievaluasi.
Sebenarnya sudah habis, sudah gugur dengan sendirinya. Saya sudah baca dokumennya, lengkap,” tukasnya.
Katanya, Perpres tidak memerintahkan reklamasi. Perpres mengatur jika ingin melakukan reklamasi boleh.
“Siapa yang membolehkan? Banyak pihak, salah satunya gubernurnya. Kalau gubernur bilang tidak, ya tidak bisa. Jadi tidak tergantung sama Perpres,” cetusnya enteng.
Menariknya lagi, selain menyatakan rencana reklamasi tidak bisa terealisasi, Koster juga juga mengimbau kelompok masyarakat tertentu yang pro dan kontra agar tidak lagi melakukan aksi demonstrasi.
Koster wajar mengimbau demikian. Sebab, informasi yang beredar akan ada aksi demosntrasi besar-besaran pada Sabtu (25/8) hari ini atau bertepatan dengan izin lokasi itu berakhir.