DENPASAR – Upaya untuk menekan kasus positif Covid-19 di Bali masih belum bisa maksimal meski angka kesembuhan di Bali tinggi.
Dimana, angka rata-rata perhari tercatat ada 200 orang dinyatakan positif. Data per Kamis (25/2) saja misalnya, orang yang terkonfirmasi positif ada sebanyak 263 orang.
Sedangkan yang sembuh menjadi 292 orang dan yang meninggal ada sebanyak 7 orang. Jika dihitung secara komulatif, orang yang positif Covid 19 di Bali sejak bulan Maret 2020 lalu sudah mencapai 33.64794 orang.
Namun, yang sembuh juga tinggi, dimana total ada sebanyak 30.414 orang atau 90,39 persen.
Sementara yang meninggal dunia juga tak main-main, dimana angkanya mencapai 905 orang atau 2,69 persen dan kasus aktif atau yang masih ditangani sampai saat ini ada sebanyak 2.328 orang.
Untuk menanggulangi peningkatan kasus, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasar
peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 09 s/d 22 Februari 2021.
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
“Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini.
Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun,” ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 di Bali, Dewa Made Indra dalam rilis resminya.