MANGUPURA – Program jaminan kesehatan daerah (jamkesda) gratis Krama Badung Sehat (KBS) di Kabupaten Badung dihentikan. Ini menyusul program itu belum bisa masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang dibuat Pemerintah Pusat melalui Kemendagri.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dr Nyoman Gunarta Minggu (25/4)/. Gunarta menjelaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten Badung belum bisa membayarkan program KBS terkait kasus-kasus penyakit yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan.
Karena, lanjut dia, sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, kodefikasi belanja integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Krama Badung Sehat (Jamkesda-KBS) sebagai jasa pelayanan kesehatan diluar tanggungan BPJS tidak tersedia dalam SIPD.
“Untuk kasus penyakit yang tidak tercover sebelumnya dari BPJS, dibayarkan oleh Pemkab. Namun sampai saat ini belum bisa dilakukan karena perubahan sistem,” ujar Gunarta, Minggu (25/4).
Kata dia, Program KBS tersebut dibagi menjadi dua yakni yang pertama menanggung warga yang kurang mampu untuk memiliki jaminan kesehatan yang dikenal dengan JKN-KIS. Kedua, menanggung kasus-kasus penyakit yang tidak tercover BPJS dengan dibiayai pemerintah melalui dana APBD.
“Jadi Program KBS terkait tanggungan dari pemerintah, atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih tetap berjalan seperti biasa. Namun yang tidak bisa dibayarkan tidak bisa kita lakukan kini yakni kasus yang tidak di-cover BPJS,” terang Mantan Dirut RSD Mangusada Badung ini.
Menurutnya, pada aplikasi SIPD pemerintah daerah tidak bisa membayarkan secara gelondongan terkait kasus-kasus yang tidak ditanggung BPJS. Melainkan, Namun semua itu masih diusulkan dan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
“Contoh dulu kita anggarkan kasus yang tidak ditanggung BPJS selama setahun sebesar Rp 26 Miliar. Jadi jika ada masyarakat Badung yang memiliki BPJS dan sakitnya tidak bisa tercover, maka pembiayaannya akan dialihkan ke pemkab dengan program KBS tersebut,” jelasnya birokrat asal Desa Sibanggede, Abiansemal, Badung ini.
Selain itu, sesuai dengan Perpres 19 tahun 2016 pasal 22 ada 18 kasus yang tidak tercover BPJS Kesehatan. Nah kasus di luar tanggungan dibayarkan Pemkab Badung dengan pelaksanaan program KBS.
Seperti penitipan jenazah, pengiriman jenazah, sirkumsisi tanpa indikasi medis, pelaksanaan operasi kontrasepsi diluar persalinan, kasus-kasus akibat bunuh diri, kasus penyakit akibat mengkonsumsi miras, kasus terkait terkait perawatan kecantikan dan lain sebagainya.
“Jadi ini yang kita carikan celahnya, mana saja yang kasus-kasus yang sering kita temukan di lapangan. Dalam program SIPD ini kita harus merinci semuanya, tidak bisa dianggarkan gelondongan,” bebernya.
Sementara ia berharap masyarakat memakluminya. Sebab ini merupakan aplikasi baru dari pemerintah pusat.
“Sementara ini kita terpaksa bebankan ke masyarakat dulu. Seperti penitipan jenazah dulu dibayarkan KBS, sekarang masyarakat yang menanggung, termasuk pengiriman jenazah dan suntik formalin,” pungkasnya.