29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:35 AM WIB

Masih Nekat Terbangkan Layang-layang Dekat Bandara, Ini Sanksinya

MANGUPURA – Musim layang-layang kembali semarak. Tak heran, hampir di setiap daerah di Bali ada saja yang menerbangkan layang-layang.

Namun, khusus untuk di daerah dekat Bandara I Gusti Ngurah Rai, masyarakat diimbau  tidak sampai menerbangkan layang-layang.

Jika membandel, sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2009 dan  Perda  Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000, sanksi pidana ada di depan mata.

Kepala Otoritas Bandara (Otban) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Elfi Amir mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan layang-layang di areal dekat bandara.

Hal ini untuk keselamatan penerbangan. Sebab layang-layang sangat membahayakan. “Karena sesuai Perda Provinsi  Bali dan juga Undang-undang nomor 1 tahun 2009  sudah sangat jelas dilarang,” ujar Elfi Amir kemarin.

Sesuai UU No 1 tahun 2009 pada Pasal 210 dijelaskan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle) dan atau melakukan kegiatan lain

di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

Kemudian, Pasal 228 yakni Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas dan tanggung jawab  yakni menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara.

Memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, kelancaran, dan kenyamanan di bandara.

Menjamin terpeliharanya kelestarian lingkungan bandar udara. Menyelesaikan masalah – masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh Instansi lainnya.

Melaporkan kepada pimpinan tertingginya dalam hal pejabat instansi di bandar udara melalaikan tugas dan tanggung jawabnya serta mengabaikan atau tidak menjalankan kebijakan dan peraturan yang ada di bandara.

Kemudian, Pasal 421, setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan

keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling

banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). “Bahkan kalau masyarakat membandel bisa kena  tindak pidana dan sanksi jika bermain layang-layang di sekitar bandar udara, ” terangnya.

Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai adalah ruang udara, darat dan perairan dengan radius 15 Km dari landasan pacu.

Nah, sesuai Perda  Provinsi Bali nomor 9 tahun 2000 tentang Larangan menaikan layang-layang dan permainan sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya.

Yakni dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di dalam radius 9 kilometer dari Bandar Udara.

Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah diantara 9 kilometer sampai dengan 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter.

Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah antara radius 18 kilometer sampai dengan 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter.

Barang siapa melanggar ketentuan tentang batas-batas larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis sebagaimana diatur  dalam

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).

“Mohon kepada masyarakat tidak menerbangkan layang-layang  sesuai radius yang dilarang,” pungkasnya.

MANGUPURA – Musim layang-layang kembali semarak. Tak heran, hampir di setiap daerah di Bali ada saja yang menerbangkan layang-layang.

Namun, khusus untuk di daerah dekat Bandara I Gusti Ngurah Rai, masyarakat diimbau  tidak sampai menerbangkan layang-layang.

Jika membandel, sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2009 dan  Perda  Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000, sanksi pidana ada di depan mata.

Kepala Otoritas Bandara (Otban) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Elfi Amir mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan layang-layang di areal dekat bandara.

Hal ini untuk keselamatan penerbangan. Sebab layang-layang sangat membahayakan. “Karena sesuai Perda Provinsi  Bali dan juga Undang-undang nomor 1 tahun 2009  sudah sangat jelas dilarang,” ujar Elfi Amir kemarin.

Sesuai UU No 1 tahun 2009 pada Pasal 210 dijelaskan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle) dan atau melakukan kegiatan lain

di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

Kemudian, Pasal 228 yakni Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas dan tanggung jawab  yakni menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara.

Memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, kelancaran, dan kenyamanan di bandara.

Menjamin terpeliharanya kelestarian lingkungan bandar udara. Menyelesaikan masalah – masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh Instansi lainnya.

Melaporkan kepada pimpinan tertingginya dalam hal pejabat instansi di bandar udara melalaikan tugas dan tanggung jawabnya serta mengabaikan atau tidak menjalankan kebijakan dan peraturan yang ada di bandara.

Kemudian, Pasal 421, setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan

keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling

banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). “Bahkan kalau masyarakat membandel bisa kena  tindak pidana dan sanksi jika bermain layang-layang di sekitar bandar udara, ” terangnya.

Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai adalah ruang udara, darat dan perairan dengan radius 15 Km dari landasan pacu.

Nah, sesuai Perda  Provinsi Bali nomor 9 tahun 2000 tentang Larangan menaikan layang-layang dan permainan sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya.

Yakni dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di dalam radius 9 kilometer dari Bandar Udara.

Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah diantara 9 kilometer sampai dengan 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter.

Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah antara radius 18 kilometer sampai dengan 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter.

Barang siapa melanggar ketentuan tentang batas-batas larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis sebagaimana diatur  dalam

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).

“Mohon kepada masyarakat tidak menerbangkan layang-layang  sesuai radius yang dilarang,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/