29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:31 AM WIB

Koster Terbitkan Pergub Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu

DENPASAR – Jangan sekali-kali jika keluar rumah tidak menggunakan masker. Sebab, Gubernur Bali, Wayan Koster kini menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang berisi sanksi untuk menghadapi pandemi Covid-19 ini. Tak main-main, sanksi yang diterapkan dalam Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ini pun memiliki sanksi denda hingga pencabutan sertifikasi untuk usaha.

Dalam Pergub ditulis, bagi perorangan yang melakukan perjalanan dan atau berkegiatan ke Bali, antar kabupaten/kota di Bali dan atau  di tempat yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Bali berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan pemerintah Provinsi Bali.

“Membayar denda administrasi sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah,” ujar Koster di Gedung Jayasabha, Denpasar, pada Rabu (26/8).

Kedua, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga didenda Rp 1 juta bila tidak menyediakan sarana pencegahan Covid 19 dan bahkan sampai ke pembekuan sementara izin usaha.

Sanksi lain juga dapat disesuaikan dengan awig-awig yang berlaku di desa setempat maupun perundang-undangan lainnya. Sejatinya, isi Pergub ini juga tak jauh-jauh dari surat edaran sebelumnya, di mana menekankan pada jaga jarak, pakai masker dan rajin cuci tangan.

“Saya kira ini yang perlu kita sosialiasikan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. Memberikan spirit untuk menyadarkan masyarakat agar tertib dan disiplin demi kebaikan kita semua,” ujarnya.

Koster berdalih, Pergub ini juga merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo agar persoalan Covid-19 agar segera dapat diatasi . “Ini merupakan intruksi Presiden dan Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur,” ujarnya.

DENPASAR – Jangan sekali-kali jika keluar rumah tidak menggunakan masker. Sebab, Gubernur Bali, Wayan Koster kini menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang berisi sanksi untuk menghadapi pandemi Covid-19 ini. Tak main-main, sanksi yang diterapkan dalam Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ini pun memiliki sanksi denda hingga pencabutan sertifikasi untuk usaha.

Dalam Pergub ditulis, bagi perorangan yang melakukan perjalanan dan atau berkegiatan ke Bali, antar kabupaten/kota di Bali dan atau  di tempat yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Bali berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan pemerintah Provinsi Bali.

“Membayar denda administrasi sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah,” ujar Koster di Gedung Jayasabha, Denpasar, pada Rabu (26/8).

Kedua, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga didenda Rp 1 juta bila tidak menyediakan sarana pencegahan Covid 19 dan bahkan sampai ke pembekuan sementara izin usaha.

Sanksi lain juga dapat disesuaikan dengan awig-awig yang berlaku di desa setempat maupun perundang-undangan lainnya. Sejatinya, isi Pergub ini juga tak jauh-jauh dari surat edaran sebelumnya, di mana menekankan pada jaga jarak, pakai masker dan rajin cuci tangan.

“Saya kira ini yang perlu kita sosialiasikan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. Memberikan spirit untuk menyadarkan masyarakat agar tertib dan disiplin demi kebaikan kita semua,” ujarnya.

Koster berdalih, Pergub ini juga merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo agar persoalan Covid-19 agar segera dapat diatasi . “Ini merupakan intruksi Presiden dan Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/