DENPASAR – Pandemi Covid 19 di Bali memang membuat masyarakat terpuruk secara perekonomian. Kini, beban masyarakat bisa ditambah bila tak mengikuti protokol kesehatan.
Hal ini dikarenakan Gubernur Bali Wayan Koster harus mengambil tindakan tegas mengingat kasus positif akibat Covid 19 di Bali masih belum turun. Koster pun mengeluarkan Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan
“Pergub ini menguatkan surat edaran sebelumnya. Saya berharap masyarakat semakin tertib. Karena ini instruksi dari presiden,” ujarnya Koster di gedung Jayasabha, Denpasar pada Rabu (26/8).
Harus dipahami masyarakat, Pergub ini memiliki sanksi yang cukup berat. Dari sanksi administrasi hingga denda. Tak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah saja harus di denda Rp 100 ribu. Begitu juga para pengusaha bila di tempat usahanya tak ada sarana protokol kesehatan, denda Rp 1 juta menanti.
Lalu bagaimana teknis di lapangan dan kemana denda itu nantinya? “Teknisnya, nanti diatur dalam SOP, seperti tilang. Di tempat langsung bayar, bisa juga lewat rekening BPD menjadi kas daerah. Nanti juga bakal ada operasi gabungan,” tegasnya.
Sedangkan yang akan mengawasi atau menindak nanti adalah perangkat daerah yang terkait, seperti Satpol PP yang bersinergi dengan TNI Polri dan satgas gotong royong serta dapat melibatkan komponen masyarakat lainnya.
Angka denda Rp 100 ribu untuk masyarakat di Bali yang tak pakai masker juga dikatakan lebig renda dibanding dengan daerah lainnya. “Denda seratus ribu (rupiah) menurut saya di Jakarta juga berlaku. Di tempat lain bahkan ada yang seratus lima puluh ribu (rupiah) lebih. Di Bali rendah (denda),” pungkasnya.