25.6 C
Jakarta
19 September 2024, 9:13 AM WIB

Catat! Bangun Bangunan di Sempadan Sungai, Ancamannya 15 Tahun Penjara

DENPASAR – Pemerintah tak mau kompromi. Pasca pemasangan papan plang larangan membangun bangungan di sempadan sungai oleh Kementerian Agraria dan Pemda di lima titik di kota Denpasar,  kini bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Bahkan bagi yang ingin coba melanggar, sanksinya sangat berat yakni penjara 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, dikonfirmasi, Jumat (26/10), adanya sanksi bagi pelanggar, menyusul dengan sudah adanya peraturan daerah Kota Denpasar No. 27 Tahun 2011. Tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2011-2031 Pasal 83 ayat 4 huruf b.

Menetapkan bahwa dilarang mendirikan bangunan di sempadan sungai, kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan badan air dan/ pemanfaatan air.

“Kami  pasang di beberapa titik di Kota Denpasar,terdiri atas Jalan By Pas Ngurah Rai,Tukad Balian, dan Tukad Nyalian. Kalau ada yang melanggar itu langsung sanksinya dipidana penjara 15 tahun dan didenda Rp 5 miliar” terangnya

Dipasangnya larangan tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang memanfaatkan sempadan garis sungai di Kota Denapsar.

“Tujuannya supaya masyarakat mengetahui dan mengamalkannya di lingkungan mereka masing-masing. Semoga saja di Denpasar tidak ada yang melanggar,”

Sayoga menjelaskan bahwa sesuai undang-undangan nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, pasal 69 ayat 1 pelanggar dikenakan tiga jenis sanksi.

Terdiri atas penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kedua, dipenjara delapan tahun dan denda Rp 1.5 miliar, dan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Lanjut dia, garis sepadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan minimal berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.

Sedangkan sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai kurang atau sama dengan 3 meter.

Diatur juga untuk sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan. Garis sempadannya ditentukan paling sedikit tiga meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

Kemudian garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan paling sedikit 5 meter.

“Sebelum dipidana bagi yang melanggarnya kita awali dengan tahapan. Peneguran sampai memberikan peringatan. Karena ada sanksi administrasi, tindakan dan sesuai pengawasan kita,” ungkapnya. 

DENPASAR – Pemerintah tak mau kompromi. Pasca pemasangan papan plang larangan membangun bangungan di sempadan sungai oleh Kementerian Agraria dan Pemda di lima titik di kota Denpasar,  kini bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Bahkan bagi yang ingin coba melanggar, sanksinya sangat berat yakni penjara 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, dikonfirmasi, Jumat (26/10), adanya sanksi bagi pelanggar, menyusul dengan sudah adanya peraturan daerah Kota Denpasar No. 27 Tahun 2011. Tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2011-2031 Pasal 83 ayat 4 huruf b.

Menetapkan bahwa dilarang mendirikan bangunan di sempadan sungai, kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan badan air dan/ pemanfaatan air.

“Kami  pasang di beberapa titik di Kota Denpasar,terdiri atas Jalan By Pas Ngurah Rai,Tukad Balian, dan Tukad Nyalian. Kalau ada yang melanggar itu langsung sanksinya dipidana penjara 15 tahun dan didenda Rp 5 miliar” terangnya

Dipasangnya larangan tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang memanfaatkan sempadan garis sungai di Kota Denapsar.

“Tujuannya supaya masyarakat mengetahui dan mengamalkannya di lingkungan mereka masing-masing. Semoga saja di Denpasar tidak ada yang melanggar,”

Sayoga menjelaskan bahwa sesuai undang-undangan nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, pasal 69 ayat 1 pelanggar dikenakan tiga jenis sanksi.

Terdiri atas penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kedua, dipenjara delapan tahun dan denda Rp 1.5 miliar, dan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Lanjut dia, garis sepadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan minimal berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.

Sedangkan sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai kurang atau sama dengan 3 meter.

Diatur juga untuk sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan. Garis sempadannya ditentukan paling sedikit tiga meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

Kemudian garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan paling sedikit 5 meter.

“Sebelum dipidana bagi yang melanggarnya kita awali dengan tahapan. Peneguran sampai memberikan peringatan. Karena ada sanksi administrasi, tindakan dan sesuai pengawasan kita,” ungkapnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/