DENPASAR – Pegawai negeri di lingkungan Pemkot Denpasar diimbau tidak keluar kota saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Imbauan ini dikeluarkan demi mencegah penularan Covid-19 lewat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
“Seluruh pegawai dan ASN diimbau untuk tidak bepergian keluar kota selama libur Nataru,” ujar jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, kemarin.
Dasar dari imbaun tersebut adalah keputusan Presiden RI Nomor 12/2020; Surat Edaran Men-Pan dan RB Nomor 72/2020.
Pemkot Denpasar juga melaksanakan pengetatan pemberian cuti bagi ASN dan pegawai selama libur dan cuti bersama Nataru.
Dewa Rai menegaskan, keberadaan ASN dan pegawai Pemkot Denpasar juga akan dipantau melalui aplikasi absensi online.
Sehingga dapat diketahui secara real time posisi pegawai dan ASN saat libur dan cuti bersama. “Jika ada PNS yang melanggar akan diberikan sanksi hukuman disiplin,” imbuh Dewa Rai.
Adapun jenis sanksi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Bagaimana jika ada kepentingan mendesak? Dijelaskan Dewa Rai, bila ada keperluan mendesak maka harus memperhatikan beberapa hal penting.
Pertama, kata Dewa Rai, harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Kedua, memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan.
Ketiga memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19. Dan yang keempat yakni menerapkan protokol kesehatan.
“Sebisa mungkin untuk tidak keluar daerah, namun jika mendesak empat poin diatas wajib diterapkan,” imbuh pria berkumis itu.
Selain memenuhi persyaratan, pengajuan cuti juga wajib mempertimbangkan keperluan ASN atau pegawai yang hendak cuti.
“Jika sangat mendesak akan diizinkan, namun jika tidak (mendesak) sebisa mungkin ditunda dulu,” tukasnya.