DENPASAR– Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali ikut angkat suara terhadap polemik belum lengkapnya izin operasional Atlas Beach Fest di Canggu, Badung.
Dari hasil sidak pemerintah dan DPRD Bali, beach club yang diklaim terbesar di dunia itu sudah mengantongi IMB dan izin lain, tapi izin operasionalnya belum lengkap.
Kepala Perwakilan ORI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan, secara adminsitrasi sebuah tempat usaha belum bisa beroperasi jika perizinannya belum rampung. “Kalau misalnya ditemukan pelanggaran, harusnya ada sanksi administrasi semacam teguran atau pembinaan,” ujar Widhiyanti dikonfirmasi Selasa kemarin (26/7).
Jika sudah ditegur namun pihak yang mengajukan izin masih bandel, maka operasionalnya bisa diberhentikan sementara. Ditegaskan, sanksi itu perlu diterapkan agar ada perlakuan sama terhadap usaha yang lain. “Jangan atas nama investasi, usaha besar dibiarkan melanggar dan dibiarkan beroperasi, sedangkan usaha kecil ditutup. Jangan sampai ada kesan diskriminasi dan ketidakadilan,” sentilnya.
Menurut Widhiyanti, kalau pemerintah mau konsisten menertibkan usaha yang tidak memiliki izin secara lengkap, seharusnya tanpa pandang bulu. Usaha skala besar dan kecil diperlakukan sama. “Sehingga ada mekanisme yang dijalankan. Misalnya ada sanksi administrasi karena sudah buka tanpa mengantongi izin lengkap,” tandas perempuan asli Karangasem itu.
Widhiyanti menegaskan, hal itu dilakukan agar di masa mendatang tidak terjadi preseden buruk. Sanksi yang diberikan juga bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain. “Orang akan melihat, itu usaha skala besar saja harus lengkap izinnya baru bisa buka. Sehingga yang lain kalau mau beroperasi juga harus lengkap. Jangan sampai yang besar ada kompromi, dan yang kecil tegas,” sindirnya.
Widhiyanti menyarankan pemerintah daerah membuat mekanisme pembinaan yang jelas. Menurutnya, walaupun sudah ada iktikad baik dari pengusaha serta sudah ada verifikasi dinas terkait, tapi perizinan tetap belum lengkap. “Selama masih proses verifikasi izin itu seharusnya ada kemanisme yang lain. Misalnya sanksi administrasi atau pembinaan,” pungkasnya. (san)