31.3 C
Jakarta
21 September 2024, 10:24 AM WIB

Badah, Bupati Akui Sulit Ungkap Pemberi SK Bodong

RadarBali.com  –  Dalang pemalsuan Surat Keputusan (SK) mutasi pegawai di Kabupaten Badung sampai saat ini masih misterius.

Kinerja Inspektorat dan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS pun dipertanyakan dalam penelusuran kasus SK mutasi bodong ini.

Sebab, kasus ini hampir tidak ada suara lagi. Padahal ini murni pelanggaran, apalagi disebut-sebut sampai memalsukan tanda tangan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta.

Bahkan, Bupati Giri Prasta mengaku sulit mencari dalang dibalik pemalsuan SK mutasi bodong tersebut.

Padahal nama-nama 10 orang penerima SK mutasi bodong ini juga sudah diinterogasi oleh Inspektorat dan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS.

“Nah, ini dalangnya susah sekali karena memang mentok di situ,” kata Giri Prasta, Jumat (26/11) saat ditemui usai Sidang Paripurna di gedung DPRD Badung.

Dia mencontoh misalnya dia jadi pegawai terus ada orang luar telephone mereka sudah berstrategi untuk memberikan SK mutasi di tempat yang “basah” tentu sangat senang sekali.

“Berarti saya senang, apalagi saya berpikir mendapat take home pay yang lebih, ”dalihnya. Selain itu disebutkan dalam pelacakan nomor telephone yang menghubungi pertama itu dikatakan sulit untuk menelusuri.

Padahal, sekarang zaman digital dan juga ada tim cyber yang bisa melacak nomor telephone seluler dengan mudah, mestinya tidak ada istilah tidak bisa melacak nomor telephone.

“Tapi dalam ini, nomor yang dipakai menghubungi tidak ketemu. Bahkan sudah dilakukan oleh Polres Badung, sama amat susah sekali ketika mencari pelaku pertama ini,” jelasnya.

Pemkab Badung juga melakukan penelusuran  dengan baik yang dilakukan oleh Inspektorat dan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS.

Namun dia menerangkan, ada pilihan peringatan yakni peringatan ringan, sedang dan berat. Karena ketika memberikan  putusan tentu harus ada parameter hal itu.

Begitu kalau misalnya tindakan berat, salah satunya mereka kena sanksi tiga tahun tidak boleh naik pangkat, begitu juga ada pemecatan.

Namun ada dua orang PNS yang diganjar sanksi yang tergolong pelanggaran disiplin berat. Bupati belum sampai memecat dua orang PNS yang termasuk diantara 10 PNS penerima SK mutasi bodong itu. 

“Tapi kami melihat juga kaitannya dengan aspek sisi kemanusiaan, kami wajib sebagai bupati harus membina semua, baik SKPD, baik tenaga kontrak, masyarakat.

Wujud pembinaan ke dalam inilah kami lakukan dengan baik sehingga tindakan-tindakan itu  (pemberian sanksi) kami lakukan tetap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ” ujarnya.

Berkaca dari pengalaman tersebut, Giri Prasta menegaskan kembali kalau ada PNS yang menerima SK mutasi baik itu harus dipertanyakan dulu kepada

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab  Badung. Karena pihak BKPSDM Badung tentu akan mendata terlebih dahulu dan nomor SKnya diberikan oleh Bagian Hukum.

Sehingga pendataan pegawai di Badung bisa dimasukkan data base. “Kami  perintahkan BKPSDM sekarang itu betul-betul harus  darurat berbenah,

artinya tidak boleh yang namanya ketentuan BKD dipublikasikan apalagi nanti dipindahtangankan,” pungkasnya

RadarBali.com  –  Dalang pemalsuan Surat Keputusan (SK) mutasi pegawai di Kabupaten Badung sampai saat ini masih misterius.

Kinerja Inspektorat dan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS pun dipertanyakan dalam penelusuran kasus SK mutasi bodong ini.

Sebab, kasus ini hampir tidak ada suara lagi. Padahal ini murni pelanggaran, apalagi disebut-sebut sampai memalsukan tanda tangan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta.

Bahkan, Bupati Giri Prasta mengaku sulit mencari dalang dibalik pemalsuan SK mutasi bodong tersebut.

Padahal nama-nama 10 orang penerima SK mutasi bodong ini juga sudah diinterogasi oleh Inspektorat dan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS.

“Nah, ini dalangnya susah sekali karena memang mentok di situ,” kata Giri Prasta, Jumat (26/11) saat ditemui usai Sidang Paripurna di gedung DPRD Badung.

Dia mencontoh misalnya dia jadi pegawai terus ada orang luar telephone mereka sudah berstrategi untuk memberikan SK mutasi di tempat yang “basah” tentu sangat senang sekali.

“Berarti saya senang, apalagi saya berpikir mendapat take home pay yang lebih, ”dalihnya. Selain itu disebutkan dalam pelacakan nomor telephone yang menghubungi pertama itu dikatakan sulit untuk menelusuri.

Padahal, sekarang zaman digital dan juga ada tim cyber yang bisa melacak nomor telephone seluler dengan mudah, mestinya tidak ada istilah tidak bisa melacak nomor telephone.

“Tapi dalam ini, nomor yang dipakai menghubungi tidak ketemu. Bahkan sudah dilakukan oleh Polres Badung, sama amat susah sekali ketika mencari pelaku pertama ini,” jelasnya.

Pemkab Badung juga melakukan penelusuran  dengan baik yang dilakukan oleh Inspektorat dan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS.

Namun dia menerangkan, ada pilihan peringatan yakni peringatan ringan, sedang dan berat. Karena ketika memberikan  putusan tentu harus ada parameter hal itu.

Begitu kalau misalnya tindakan berat, salah satunya mereka kena sanksi tiga tahun tidak boleh naik pangkat, begitu juga ada pemecatan.

Namun ada dua orang PNS yang diganjar sanksi yang tergolong pelanggaran disiplin berat. Bupati belum sampai memecat dua orang PNS yang termasuk diantara 10 PNS penerima SK mutasi bodong itu. 

“Tapi kami melihat juga kaitannya dengan aspek sisi kemanusiaan, kami wajib sebagai bupati harus membina semua, baik SKPD, baik tenaga kontrak, masyarakat.

Wujud pembinaan ke dalam inilah kami lakukan dengan baik sehingga tindakan-tindakan itu  (pemberian sanksi) kami lakukan tetap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ” ujarnya.

Berkaca dari pengalaman tersebut, Giri Prasta menegaskan kembali kalau ada PNS yang menerima SK mutasi baik itu harus dipertanyakan dulu kepada

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab  Badung. Karena pihak BKPSDM Badung tentu akan mendata terlebih dahulu dan nomor SKnya diberikan oleh Bagian Hukum.

Sehingga pendataan pegawai di Badung bisa dimasukkan data base. “Kami  perintahkan BKPSDM sekarang itu betul-betul harus  darurat berbenah,

artinya tidak boleh yang namanya ketentuan BKD dipublikasikan apalagi nanti dipindahtangankan,” pungkasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/