MANGUPURA – Kali kesekian terjadi pembuangan limbah ke aliran Tukad Mati, Kuta. Kemarin, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung
menemukan ada yang membuang limbah yang dikelola oleh Denpasar Sewerage Development Project (DSDP) ke aliran Tukad Mati.
Dinas LHK Badung pun geram dan meminta pihak DSDP untuk tidak membuang limbah ke Tukad Mati.
Kepala Dinas LHK Badung Putu Eka Mertawan mengatakan, pembuangan limbah ke Tukad Mati yang berlokasi di kawasan Legian tersebut dilakukan oleh DSDP.
Bahkan, Kepala UPT DSDP juga telah mendatangi kantor Dinas LHK Badung untuk memberikan surat permakluman.
Alasannya, karena ada salah satu manhole (lubang kontrol) yang rusak. “Karena itu (manhole rusak) terpaksa mesin dimatikan,
sayangnya terjadi aliran secara overflow ke Tukad Mati. Penjelasan kami sudah terima tapi ini sifatnya temporer,” jelas Eka Mertawan.
Kendati sudah mengirim surat permakluman tetapi sesuai Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tentu ini sudah melanggar.
“Jelas mereka melanggar, sudah kami sampaikan. Kita tidak bisa ngomong post major tetapi itu namanya kelalaian. Kenapa tidak di cek dan manajemen sistem untuk ini,” tegas birokrat asal Sempidi ini.
Namun, pihak DLHK tetap mengingatkan limbah tidak boleh di buang ke sungai. Mereka harus merubah sistem dalam pengelolaan limbah tersebut sehingga tidak lagi mencemari lingkungan.
“Kami inginkan solusi permanen. Lingkungan tidak cukup surat permakluman, apalagi ke depan Tukad Mati kami akan tata dengan baik.
Harus segera diperbaiki karena dampaknya luar biasa. Apabila tetap terjadi seperti ini, kami minta pertanggungjawaban dari DSDP, ” pungkasnya.