29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:47 AM WIB

WOW! Tak Pakai Masker Didenda 100 Ribu Kecuali Tim Medis dan Aparat

DENPASAR – Kebijakan terbaru Wayan Koster selaku Gubernur Bali untuk menangani Covid-19 adalah dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang berisi banyak sanksi.

Tak main-main, sanksi yang diterapkan dalam Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ini memiliki sanksi denda hingga pencabutan sertifikasi untuk usaha.

Dalam Pergub tertuang, pemangku kepentingan wajib melaksanakan dan memastikan ditaatinya Protokol Kesehatan pada berbagai sektor kegiatan, yakni:

 

a). Bagi Perorangan:

1) Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;

2) Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer;

3) Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter,   kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

4)Tidak beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis, seperti demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan

5) Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);

6) Bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVlD-19;

7) Bersedia mentaati prosedur penanganan lebih lanjut dalam hal hasil pemeriksaan menunjukan gejala klinis COVID-19.

 

b. Bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum:

1) Melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19;

2) Menyediakan sarana pencegahan Covid-19, meliputi:

a) Tempat mencuci tangan beserta perlengkapannya dengan jarak yang memadai;

b) Tanda penunjuk arah lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat     yang mudah dilihat;

c) Hand sanitizer minimal di pintu masuk dan keluar;

d) Alat pengukur suhu tubuh (thermo gun/thermo scanner) dengan jumlah yang memadai;

3) Melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja;

 4) Melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 (satu) meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

5) Melaksanakan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala disesuaikan dengan kegiatan;

6) Menyediakan dan/atau memasang media informasi himbauan protokol kesehatan;

7) Menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19.

 

Nah, point yang cukup menarik, adalah ada pengecualian dalam Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali yang juga ketua DPD Partai PDIP Bali ini.

Yakni pada bagian huruf c. Kewajiban pada perorangan dikecualikan pada saat sedang berpidato, makan, melafalkan doa (mapuja),

atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker, dengan tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter.

 

d. Kewajiban memakai masker dikecualikan bagi petugas medis atau aparat lain yang sedang melaksanakan tugas.

 

“Yang akan mengawasi atau menindak adalah perangkat daerah yang terkait, seperti Satpol PP yang bersinergi dengan TNI Polri dan satgas gotong royong serta komponen masyarakat lainnya,” kata Gubernur Koster.

Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan memang baru saja diumumkan oleh Koster.

Namun, untuk penerapan dibutuhkan sosialisasi lagi. Kata Koster, Pergub ini mulai berlaku secara efektif dua Minggu lagi.

Sebab, butuh wakti untuk sosialisasi. “Kita di Bali sepantasnya melakukan protokol ini. Masyarakat harus tertib karena Bali sebagai destinasi dunia,” tegasnya. 

DENPASAR – Kebijakan terbaru Wayan Koster selaku Gubernur Bali untuk menangani Covid-19 adalah dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang berisi banyak sanksi.

Tak main-main, sanksi yang diterapkan dalam Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ini memiliki sanksi denda hingga pencabutan sertifikasi untuk usaha.

Dalam Pergub tertuang, pemangku kepentingan wajib melaksanakan dan memastikan ditaatinya Protokol Kesehatan pada berbagai sektor kegiatan, yakni:

 

a). Bagi Perorangan:

1) Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;

2) Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer;

3) Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter,   kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

4)Tidak beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis, seperti demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan

5) Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);

6) Bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVlD-19;

7) Bersedia mentaati prosedur penanganan lebih lanjut dalam hal hasil pemeriksaan menunjukan gejala klinis COVID-19.

 

b. Bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum:

1) Melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19;

2) Menyediakan sarana pencegahan Covid-19, meliputi:

a) Tempat mencuci tangan beserta perlengkapannya dengan jarak yang memadai;

b) Tanda penunjuk arah lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat     yang mudah dilihat;

c) Hand sanitizer minimal di pintu masuk dan keluar;

d) Alat pengukur suhu tubuh (thermo gun/thermo scanner) dengan jumlah yang memadai;

3) Melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja;

 4) Melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 (satu) meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

5) Melaksanakan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala disesuaikan dengan kegiatan;

6) Menyediakan dan/atau memasang media informasi himbauan protokol kesehatan;

7) Menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19.

 

Nah, point yang cukup menarik, adalah ada pengecualian dalam Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali yang juga ketua DPD Partai PDIP Bali ini.

Yakni pada bagian huruf c. Kewajiban pada perorangan dikecualikan pada saat sedang berpidato, makan, melafalkan doa (mapuja),

atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker, dengan tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter.

 

d. Kewajiban memakai masker dikecualikan bagi petugas medis atau aparat lain yang sedang melaksanakan tugas.

 

“Yang akan mengawasi atau menindak adalah perangkat daerah yang terkait, seperti Satpol PP yang bersinergi dengan TNI Polri dan satgas gotong royong serta komponen masyarakat lainnya,” kata Gubernur Koster.

Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan memang baru saja diumumkan oleh Koster.

Namun, untuk penerapan dibutuhkan sosialisasi lagi. Kata Koster, Pergub ini mulai berlaku secara efektif dua Minggu lagi.

Sebab, butuh wakti untuk sosialisasi. “Kita di Bali sepantasnya melakukan protokol ini. Masyarakat harus tertib karena Bali sebagai destinasi dunia,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/