27.1 C
Jakarta
27 April 2024, 20:03 PM WIB

Banyak Kendala, Ahli Minta Pemprov Bali Konsen Pemanfaatan Listrik Tenaga Surya

DENPASAR – Mimpi Bali memiliki pembangkit listrik yang ramah lingkungan, salah satunya dengan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap mendapatkan semua pihak. Salah satunya datang dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Ngurah Arda.

Ia mengatakan, pemanfaatan PLTS atap yang merupakan amanat Pergub Nomor 45 Tahun 2019 kini sangat dibutuhkan. Ia menyebut, penggunaan sumber energi terbarukan adalah langkah penting dalam upaya menjaga dan melestarikan lingkungan serta mengurangi pemanasan global.

Disisi lain, Kelompok Ahli Gubernur Bali Bidang Infrastruktur Prof. Ir. Ida Ayu Dwi Giriantari menguraikan, pemanfaatan PLTS atap di Provinsi Bali diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022.

Edaran itu mengatur ketentuan pemasangan sistem PLTS atau teknologi surya lainnya paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap gedung pemerintah pusat dan daerah yang berada di wilayah Bali.

Sedangkan untuk bangunan komersial, industri, sosial dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi, dianjurkan memasang sistem PLTS atap atau teknologi surya lainnya paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap.

Ia pun memberi alasan kenapa Daerah Bali konsen mendorong pemanfaatan PLTS. Katanya, hal ini didasarkan pada hasil penelitian ITB yang menyebutkan bahwa tenaga surya adalah potensi EBT terbesar yang dimiliki Daerah Bali.

“Kapasitas listrik yang bisa dihasilkan dari PLTS bisa mencapai 10.000 MWp atau 84,90 persen dari keseluruhan potensi EBT yang dimiliki Bali,” bebernya pada Selasa (27/9).

Dari data yang ia peroleh, saat ini capaian pemanfataan EBT dari tenaga surya telah mencapai 9,8 MWp. Sejalan dengan itu, saat ini juga tengah digarap sejumlah PLTS dengan kapasitas mencapai 5,166 MWp.

Prof. Dwi Giriantari mengakui bahwa pemanfaatan PLTS masih menemui sejumlah kendala antara lain kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pembangkit listrik ini dan terbatasnya SDM aparatur yang berkompeten untuk menangani sektor energi bersih.

Mengatasi kendala ini, keteladanan pemerintah dalam pemanfaatan PLTS atap sangat dibutuhkan untuk menggugah kesadaran masyarakat.

Sementara itu, Senior Manager Niaga PT PLN (Persero) UID Bali Martidar Jalu Respati dalam paparannya menegaskan dukungan PLN dalam upaya transisi energi. Dukungan itu ditunjukkan dengan melayani permohonan PLTS sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. PLN pun telah memberi contoh dengan pemasangan PLTS atap pada bangunan kantornya yang tersebar di seluruh Bali. (i wayan widyantara/rid)

 

DENPASAR – Mimpi Bali memiliki pembangkit listrik yang ramah lingkungan, salah satunya dengan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap mendapatkan semua pihak. Salah satunya datang dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Ngurah Arda.

Ia mengatakan, pemanfaatan PLTS atap yang merupakan amanat Pergub Nomor 45 Tahun 2019 kini sangat dibutuhkan. Ia menyebut, penggunaan sumber energi terbarukan adalah langkah penting dalam upaya menjaga dan melestarikan lingkungan serta mengurangi pemanasan global.

Disisi lain, Kelompok Ahli Gubernur Bali Bidang Infrastruktur Prof. Ir. Ida Ayu Dwi Giriantari menguraikan, pemanfaatan PLTS atap di Provinsi Bali diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022.

Edaran itu mengatur ketentuan pemasangan sistem PLTS atau teknologi surya lainnya paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap gedung pemerintah pusat dan daerah yang berada di wilayah Bali.

Sedangkan untuk bangunan komersial, industri, sosial dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi, dianjurkan memasang sistem PLTS atap atau teknologi surya lainnya paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap.

Ia pun memberi alasan kenapa Daerah Bali konsen mendorong pemanfaatan PLTS. Katanya, hal ini didasarkan pada hasil penelitian ITB yang menyebutkan bahwa tenaga surya adalah potensi EBT terbesar yang dimiliki Daerah Bali.

“Kapasitas listrik yang bisa dihasilkan dari PLTS bisa mencapai 10.000 MWp atau 84,90 persen dari keseluruhan potensi EBT yang dimiliki Bali,” bebernya pada Selasa (27/9).

Dari data yang ia peroleh, saat ini capaian pemanfataan EBT dari tenaga surya telah mencapai 9,8 MWp. Sejalan dengan itu, saat ini juga tengah digarap sejumlah PLTS dengan kapasitas mencapai 5,166 MWp.

Prof. Dwi Giriantari mengakui bahwa pemanfaatan PLTS masih menemui sejumlah kendala antara lain kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pembangkit listrik ini dan terbatasnya SDM aparatur yang berkompeten untuk menangani sektor energi bersih.

Mengatasi kendala ini, keteladanan pemerintah dalam pemanfaatan PLTS atap sangat dibutuhkan untuk menggugah kesadaran masyarakat.

Sementara itu, Senior Manager Niaga PT PLN (Persero) UID Bali Martidar Jalu Respati dalam paparannya menegaskan dukungan PLN dalam upaya transisi energi. Dukungan itu ditunjukkan dengan melayani permohonan PLTS sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. PLN pun telah memberi contoh dengan pemasangan PLTS atap pada bangunan kantornya yang tersebar di seluruh Bali. (i wayan widyantara/rid)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/