31.3 C
Jakarta
19 November 2024, 18:57 PM WIB

Geram, Dewan Bali Minta Sekda dan Kasatpol PP Batalkan Penggusuran

 

DENPASAR- Surat peringatan II (SP2) yang dilayangkan oleh Satpol PP Provinsi Bali kepada 17 Pedagang Pantai Mertasari, Sanur untuk segera mengosongkan barang mereka menuai respon dari DPRD Bali.

 

Bahkan Dewan Bali geram dengan sikap Satpol PP Ali.

 

Seperti yang disampaikan Anggota DPRD Bali, AA Ngurah Adhi Ardhana.

Bahkan Adhi Ardhana pun geram dengan sikap Pemprov Bali. Politisi PDI-Perjuangan ini meminta Sekda dan Satpol PP menghentikan upaya penggusuran tersebut,  mengingat kesepakatan dan kebijakan gubernur sebelumnya dalam rangka keberpihakan dan memastikan peningkatan nilai aset.

 

Ia mengatakan lahan provinsi di Mertasari, Sanur  seluas kisaran 1 hektar lebih, adalah lahan strategis yang semestinya memberikan kontribusi bukan hanya pendapatan sewa tahunan atau recehan seperti yg terjadi saat ini.

 

Bahkan di adendum perpanjang tahun 2015 menjadi hingga 2021.

Gung Adhi sangat mencurigai sejatinya, karena  digarisbawahi sejak 1995- 2021 mendatang mempercayakan lahan disewa hanya untuk dipajang dan diperdagangkan dalam bentuk properti tanpa menjadi sesuatu yang bernilai tambah dalam jangka waktu 25 tahun.

 

“Ini sangat mencurigakan sebenarnya.

Oleh karenanya pada tahun 2016 dalam rapat kerja dengan Gubernur Mangku Pastika, kami mohon kebijakan beliau saat proses adendum sedang berlangsung agar memberikan kesempatan kepada kelompok pedagang Mertasari tersebut agar tetap dapat berdagang.

Selama tanah tersebut belum akan dibangun, atau ditandai dengan memiliki IMB dari kota Denpasar agar tetap dapat berdagang di atas tanah provinsi tersebut dan sebaliknya akan membongkar sendiri apabila sudah memiliki IMB ssebagai tanda akan segera di bangun,” tukasnya.

 

Agung Adhi pun menyebut bahwa para pedagang tersebut sudah mendapatkan izin dari Gubernur sebelumnya.

 

Semasih PT Sanur Hasta Mitra belum mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). 

 

Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali dari Dapil Denpasar ini pun sangat menyayangkan sikap Sekda dan Satpol PP memberikan surat peringatan terhadap pedagang.

“Kalau memang saat ini sekda melalui satpol pp memberikan SP terhadapa para pedagang ini, patut sangat tiang (saya) sayangkan. Berikan mereka berdagang sampai ada kejelasan IMB yang  dimiliki oleh penyewa (yang sebenarnya merugikan pemprov) ini, sesuai kesepakatan,” tandasnya.

 

Ia menambahkan adendum tahun 2016 tersebut sebenarnya tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

 

Sebab  20 tahun  tidak menghasilkan apapun hanya tanah kosong di pinggir pantai Mertasari Sanur yang indah. 

Dan menurutnya,  kedepan apabila hal-hal  seperti ini terus dilakukan Sekda bali, menyewakan tanah tanpa ada tujuan positif selain uang sewa tahunan receh tersebut maka patut dipertanyakan.

Karena  menurut UU ada banyak pola seperti sewa bangun serah, serah sewa bangun dan sebaginya yang berdampak peningkatan nilai aset baik diam maupun bergerak.

 

“ Saya minta sekda dan satpol pp menghentikan upaya penggusuran tersebut, mengingat kesepakatan dan kebijakan gubernur sebelumnya dalam rangka keberpihakan dan memastikan peningkatan nilai aset.

Yaitu pembongkaran hanya akan dilakukan apabila dipastikan si penyewa akan membangun di tanah tersebut dalam bentuk properti pariwisata sesuai tata ruang di Mertasari Kota Denpasar,” tandasnya.

 

 

DENPASAR- Surat peringatan II (SP2) yang dilayangkan oleh Satpol PP Provinsi Bali kepada 17 Pedagang Pantai Mertasari, Sanur untuk segera mengosongkan barang mereka menuai respon dari DPRD Bali.

 

Bahkan Dewan Bali geram dengan sikap Satpol PP Ali.

 

Seperti yang disampaikan Anggota DPRD Bali, AA Ngurah Adhi Ardhana.

Bahkan Adhi Ardhana pun geram dengan sikap Pemprov Bali. Politisi PDI-Perjuangan ini meminta Sekda dan Satpol PP menghentikan upaya penggusuran tersebut,  mengingat kesepakatan dan kebijakan gubernur sebelumnya dalam rangka keberpihakan dan memastikan peningkatan nilai aset.

 

Ia mengatakan lahan provinsi di Mertasari, Sanur  seluas kisaran 1 hektar lebih, adalah lahan strategis yang semestinya memberikan kontribusi bukan hanya pendapatan sewa tahunan atau recehan seperti yg terjadi saat ini.

 

Bahkan di adendum perpanjang tahun 2015 menjadi hingga 2021.

Gung Adhi sangat mencurigai sejatinya, karena  digarisbawahi sejak 1995- 2021 mendatang mempercayakan lahan disewa hanya untuk dipajang dan diperdagangkan dalam bentuk properti tanpa menjadi sesuatu yang bernilai tambah dalam jangka waktu 25 tahun.

 

“Ini sangat mencurigakan sebenarnya.

Oleh karenanya pada tahun 2016 dalam rapat kerja dengan Gubernur Mangku Pastika, kami mohon kebijakan beliau saat proses adendum sedang berlangsung agar memberikan kesempatan kepada kelompok pedagang Mertasari tersebut agar tetap dapat berdagang.

Selama tanah tersebut belum akan dibangun, atau ditandai dengan memiliki IMB dari kota Denpasar agar tetap dapat berdagang di atas tanah provinsi tersebut dan sebaliknya akan membongkar sendiri apabila sudah memiliki IMB ssebagai tanda akan segera di bangun,” tukasnya.

 

Agung Adhi pun menyebut bahwa para pedagang tersebut sudah mendapatkan izin dari Gubernur sebelumnya.

 

Semasih PT Sanur Hasta Mitra belum mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). 

 

Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali dari Dapil Denpasar ini pun sangat menyayangkan sikap Sekda dan Satpol PP memberikan surat peringatan terhadap pedagang.

“Kalau memang saat ini sekda melalui satpol pp memberikan SP terhadapa para pedagang ini, patut sangat tiang (saya) sayangkan. Berikan mereka berdagang sampai ada kejelasan IMB yang  dimiliki oleh penyewa (yang sebenarnya merugikan pemprov) ini, sesuai kesepakatan,” tandasnya.

 

Ia menambahkan adendum tahun 2016 tersebut sebenarnya tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

 

Sebab  20 tahun  tidak menghasilkan apapun hanya tanah kosong di pinggir pantai Mertasari Sanur yang indah. 

Dan menurutnya,  kedepan apabila hal-hal  seperti ini terus dilakukan Sekda bali, menyewakan tanah tanpa ada tujuan positif selain uang sewa tahunan receh tersebut maka patut dipertanyakan.

Karena  menurut UU ada banyak pola seperti sewa bangun serah, serah sewa bangun dan sebaginya yang berdampak peningkatan nilai aset baik diam maupun bergerak.

 

“ Saya minta sekda dan satpol pp menghentikan upaya penggusuran tersebut, mengingat kesepakatan dan kebijakan gubernur sebelumnya dalam rangka keberpihakan dan memastikan peningkatan nilai aset.

Yaitu pembongkaran hanya akan dilakukan apabila dipastikan si penyewa akan membangun di tanah tersebut dalam bentuk properti pariwisata sesuai tata ruang di Mertasari Kota Denpasar,” tandasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/