29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:37 AM WIB

Koster Kaji Bagikan Insentif Tenaga Medis & Nonmedis Hingga Akhir 2020

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster tengah mengkaji usulan dana insentif untuk paramedis, tenaga medis, dan petugas nonmedis sampai akhir tahun ini.

Sebagai catatan, usulan dana insentif ini tengah dibahas eksekutif dengan seluruh fraksi di DPRD Bali. Koster menyadari bahwa paramedis dan tenaga medis paling berperan dalam penanganan Covid-19.

Begitu juga dengan petugas nonmedis di rumah sakit. Pada tahap awal, insentif telah direalisasikan pada Maret sampai dengan Mei 2020 lalu.

Koster juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2020 sebagai dasar memberikan insentif bagi beberapa petugas dengan anggaran daerah karena tidak masuk hitungan Pemerintah Pusat.

“Insentif telah diberikan. Baik (yang) di fasilitas kesehatan, laboratorium kesehatan, dan tempat karantina yang tidak mendapatkan insentif dari Pemerintah Pusat,” ujar Koster.

Itu dikatakannya saat menanggapi beberapa pandangan fraksi-fraksi di DPRD Bali dalam jawabannya terkait rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016 di sidang paripurna DPRD Bali.

“Sedangkan usulan pemberian insentif bulan berikutnya masih dalam tahap pengkajian,” papar politisi senior PDIP ini.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Bali dr. Ketut Suarjaya yang turut mengikuti sidang paripurna menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menghitung kebutuhan anggaran untuk pemberian insentif dari Juni sampai Desember 2020 mendatang.

“Saya saat ini ditugaskan menghitung kebutuhan anggaran (insentif) dari Juni sampai Desember. Tidak jauh beda per bulannya. Rata-rata Rp 1,2 miliar per bulan,” kata dr. Suarjaya.

Pemberian insentif sampai dengan akhir tahun ini juga untuk menindaklanjuti  Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).

Di samping itu, pihaknya juga perlu melakukan revisi pergub sebagai dasar pemberian insentif bagi petugas nonmedis di rumah sakit namun terkait dengan penanganan Covid-19 namun tidak ter-cover Pemerintah Pusat.

Tenaga nonmedis yang dimaksud seperti petugas laundry, cleaning service, sopir ambulans, petugas laboratorium, sampai dengan petugas tracing. “Karena mereka juga berhadapan langsung di lapangan,” tukasnya.

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster tengah mengkaji usulan dana insentif untuk paramedis, tenaga medis, dan petugas nonmedis sampai akhir tahun ini.

Sebagai catatan, usulan dana insentif ini tengah dibahas eksekutif dengan seluruh fraksi di DPRD Bali. Koster menyadari bahwa paramedis dan tenaga medis paling berperan dalam penanganan Covid-19.

Begitu juga dengan petugas nonmedis di rumah sakit. Pada tahap awal, insentif telah direalisasikan pada Maret sampai dengan Mei 2020 lalu.

Koster juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2020 sebagai dasar memberikan insentif bagi beberapa petugas dengan anggaran daerah karena tidak masuk hitungan Pemerintah Pusat.

“Insentif telah diberikan. Baik (yang) di fasilitas kesehatan, laboratorium kesehatan, dan tempat karantina yang tidak mendapatkan insentif dari Pemerintah Pusat,” ujar Koster.

Itu dikatakannya saat menanggapi beberapa pandangan fraksi-fraksi di DPRD Bali dalam jawabannya terkait rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016 di sidang paripurna DPRD Bali.

“Sedangkan usulan pemberian insentif bulan berikutnya masih dalam tahap pengkajian,” papar politisi senior PDIP ini.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Bali dr. Ketut Suarjaya yang turut mengikuti sidang paripurna menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menghitung kebutuhan anggaran untuk pemberian insentif dari Juni sampai Desember 2020 mendatang.

“Saya saat ini ditugaskan menghitung kebutuhan anggaran (insentif) dari Juni sampai Desember. Tidak jauh beda per bulannya. Rata-rata Rp 1,2 miliar per bulan,” kata dr. Suarjaya.

Pemberian insentif sampai dengan akhir tahun ini juga untuk menindaklanjuti  Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).

Di samping itu, pihaknya juga perlu melakukan revisi pergub sebagai dasar pemberian insentif bagi petugas nonmedis di rumah sakit namun terkait dengan penanganan Covid-19 namun tidak ter-cover Pemerintah Pusat.

Tenaga nonmedis yang dimaksud seperti petugas laundry, cleaning service, sopir ambulans, petugas laboratorium, sampai dengan petugas tracing. “Karena mereka juga berhadapan langsung di lapangan,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/